Bikin Ribut Saat Mabuk, Warga Tulungagung Tewas Diamuk Massa

ADAKITANEWS, Blitar – Eri Cahyo Santoso, 29, warga Dusun Puser RT 10 / RW 02 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung akhirnya tewas setelah menjalani perawatan intensif di RSU Mardi Waluyo Blitar lantaran menjadi korban amuk massa.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, korban diamuk massa karena membuat keributan dalam kondisi masuk di sebuah rumah kos di jalan Nias Sananwetan Kota Blitar. “Korban datang dalam kondisi mabuk. Dia mencari seorang wanita yang kabarnya ngekos disitu. Pemilik kos bernama Arum diberi tahu kalau tidak ada nama itu. Tapi korban malah ngamuk, mendorong Arum sehingga terjadi keributan,” terangnya, Rabu (14/06).

Mendengar keributan itu, lanjut AKBP Heru, penghuni kos dan warga setempat langsung memukuli korban beramai-ramai. Bahkan Arum, pemilik kos juga sempat memukul kepala korban dengan helm. “Arum secara spontan sempat memukul korban dengan helm,” ujarnya.

AKBP Heru menuturkan, Eri yang dalam kondisi luka parah sempat dirawat selama seminggu, hingga akhirnya meninggal pada Sabtu (10/06). “Hasil diagnosa tim medis, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan pada rongga kepala,” jelas Kapolres.

Terpisah, Arum Cirita Sari, 23, pemilik kos mengaku, dirinya didorong keras, sehingga spontan langsung memukul korban dengan helm. “Saya didorong keras, dia juga nantang mau pakai semua penghuni kos cewek dengan bayaran mahal. Kami tersinggung jadi marah. Begitu tahu ada teman yang dipukul sama Eri, saya spontan mukul kepalanya pakai helm,” kata Arum.

Dari penyidikan, polisi mengamankan empat tersangka pada Selasa (13/06). Mereka yakni pemilik kos, Arum Cirita Sari, 23, Danang Prianto, 22, dan Rizki Saifudin, 22, keduanya warga Kanigoro Kabupaten Blitar.

Polisi juga menyita barang bukti sebuah helm dan sepatu yang diduga digunakan pelaku untuk memukul dan menendang korban. Keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Blitar Kota. Mereka terancam melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.(blt2)

Keterangan gambar: AKBP Heru Agung Nugroho, Kapolres Blitar Kota saat menjelaskan kronologi.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment