ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melimpahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Watutulis Kecamatan Prambon, seluas 1.200 meter persegi yang dijual menjadi sekitar 13 tanah kavling. Pelimpahan tahap 2 itu dikirim bersama dengan tersangka Agus Wibowo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (05/09).
Ada 3 JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara dugaan penjualan TKD ini ini. Diantaranya Ketua Tim JPU, Wahyu Wasono (Kasubagbin) dan dua anggotanya yakni Wahid dan Andri Tri Wibowo. “Kami tim JPU punya waktu 20 hari untuk melimpahkan tersangka, berkas dan barang buktinya ke Pengadilan Tipikor. Karena perkaranya jelas insyaallah tidak sampai 20 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo.
Menurutnya selama ini, tersangka Agus Wibowo saat diperiksa tim JPU menunjukkan kooperatif dan mengakui kesalahannya. Sedangkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan TKD itu, mencapai sekitar Rp 500 juta. “Perkara sudah siap disidangkan. Kalau sudah dilimpahkan tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir saat dipanggil tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, Kepala Desa (Kades) Watutulis Kecamatan Prambon, Agus Wibowo akhirnya diringkus tim penyidik Kejari Sidoarjo di Prambon. Meski mengelak, akhirnya Kades berusia 47 tahun ini dibawa ke Kejari Sidoarjo.
Tak berselang lama, pria berambut gondrong ini langsung ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo. Ia dituding menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 1.200 meter persegi yang diuruk dan dijadikan tanah kavling. Kemudian tanah kavling sekitar 13 unit itu dijual ke warga dengan harga Rp 60 juta hingga Rp 95 juta per kavling.(pur)
Keterangan gambar : Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Watutulis, Kecamatan Prambon, Agus Wibowo (dok. Adakitanews.com)