Berdalih Tambah Stamina, Warga Trosobo Konsumsi Sabu

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Suryono Hadi, 43, warga Desa Trosobo RT 2/RW 3 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tak bisa berkutik saat polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam topinya, Kamis (10/08). Akibat perbuatannya kini ia harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Taman.

Menurut Kapolsek Taman, Kompol Sudjut, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga. “Saat itu anggota kami sedang melakukan patroli, mendapat laporan kalau di warung kopi di Dusun Tanjunganom Desa Tanjungsari Kecamatan Taman kerap dijadikan transaksi jual beli sabu. Mendapat laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, kami segera mengamankan pelaku,” ujarnya, Jumat (10/06).

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan 1 poket sabu pahe seberat 0,31 gram. Selain itu kita juga mengamankan uang Rp 400.000. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara, tersangka Suryono Hadi mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak setahun yang lalu. Ia berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina. “Saya beli sama teman. Harganya dua ratus ribu rupiah per poketnya,” ujarnya singkat.(pur)

Keterangan gambar : Tersangka Suryono Hadi saat diamankan polisi.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment