Begal Payudara Bus Kota Diamankan Polisi

ADAKITANEWS, Lamongan – M Khusnul, 37, asal Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro terpaksa diamankan pihak kepolisian lantaran aksi tak senonoh yang dilakukannya terhadap seorang mahasiswi di dalam bus.

“Pelaku kami amankan berkat laporan dari korban ke polisi,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat konferensi pers, Jumat (17/01) sore.

Kapolres mengatakan, kejadian bermula ketika korban naik bus jurusan Surabaya-Bojonegoro dari Terminal Bungurasih. Ketika itu, korban duduk di bangku bus yang berisi 3 orang dan berada di tengah, sedangkan pelaku di sebelah kiri korban.

Tak cukup sekali, pelaku melakukan aksi tak senonoh tersebut sebanyak 3 kali selama perjalanan dari Surabaya hingga ke Babat Lamongan. Ketika mendapat perlakuan itu, korban diam karena ketakutan.

“Saat dalam perjalanan itulah pelaku mulai beraksi tiga kali. Baru pada aksi ketiga, korban mengusir pelaku dan menghubungi orang tua korban dan meminta orang tua korban menghubungi polisi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Polres Lamongan juga mengamankan dua pelaku kejahatan seksual lainnya. Yakni SAR, 41, seorang paman yang tega mencabuli keponakan sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil 4 bulan. Pelaku adalah warga Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, yang tega mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Bunga, 15, bukan nama sebenarnya, yang memiliki keterbelakangan mental.

Nafsu bejat SAR dilampiaskan di rumah korban yang berada di Kecamatan Modo Lamongan. “Pelaku ini membekap dan menyeret korban ketika korban sedang nonton tv,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Jumat (17/01).

Tak cukup sekali, di hadapan Kapolres Lamongan, SAR mengaku aksi bejat tersebut sudah ia lakukan sebanyak 4 kali dengan kekerasan dan juga bujukan sejak akhir Agustus 2019 hingga Oktober 2019. Kejadian terakhir pelaku mengaku, saat melihat TV, korban langsung ditarik ke kamar dan menguncinya. “Karena berteriak, mulutnya saya bungkam dengan selendang,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat SAR dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan juga pasal 82, UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan kasus lainnya yakni kasus mucikari atau perdagangan perempuan. Polisi mengamankan Parti, 60, warga Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan karena menyediakan tempat prostitusi yang berada di Desa Jangran Karanggeneg Kabupaten Lamongan. “Untuk mucikari dijerat pasal 296 dan 506 KHUP terkait perdagangan perempuan atau mucikari,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar : Para tersangka saat gelar pers rilis.(foto suprapto)

Related posts

Leave a Comment