Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

ADAKITANEWS, Blitar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan jutaan batang rokok hasil penindakan sejak tahun 2007 sampai dengan 2017, Rabu (07/03) siang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, kali ini pihaknya memusnahkan 11.250.608 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 2.125.564.672. Menurutnya, sebagian barang tersebut sebelumnya juga sudah dimusnahkan di Kantor Wilayah pada 19 Desember 2017 lalu.

“Pemusnahan disini (KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar) hanya sebagai simbolis saja. Sedangkan pemusnahan semuanya akan dilakukan di Lawang, Malang. Dimana disana ada perusahaan khusus untuk tempat pemusnahan,” jelas Arif, Rabu (07/03) siang.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena terkendala proses administrasi. Selain itu, pihaknya juga masih melihat kemungkinan adanya tindak pidana, sehingga barang menumpuk di gudang dan baru bisa dimusnahkan tahun ini.

“Kami akan bersinergi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP untuk memberantas BKC ilegal di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.

Arif juga mengungkapkan, bahwa selama tahun 2017 lalu pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 64 kasus peredaran rokok tanpa cukai dengan jumlah 3.125.348 batang senilai Rp 1.736.944.626. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.066.730.557.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara tahun 2017, kita telah menghimpun penerimaan cukai sebesar Rp 310.368.084.874 dari target Rp 3.104.985.000,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Simbolis pemusnahan di KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment