Bawa Borgol dan Ngaku jadi Polisi, Penumpang Taksi Online Sikat Mobil

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Karnoto, 44, warga Kelurahan Gempolsampurno Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo terpaksa diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjadi penumpang taksi online, dan mengaku sebagai anggota polisi.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Harris mengungkapkan, tersangka ditangkap petugas Unit Pidana Umum (Pidum) setelah adanya laporan pencurian mobil Avanza nopol N 1801 XX, milik salah satu sopir taksi online.

Selain membawa kabur mobil, pelaku berhasil menggasak 2 unit ponsel milik korban yang sebelumnya disimpan di dalam mobil. “Modus tersangka yakni berpura-pura menjadi penumpang taksi online, dengan mengaku sebagai anggota polisi,” terang Kompol Harris kepada wartawan saat pers rilis, Kamis (29/11).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah borgol, satu buah ponsel merek Nokia tipe 301 warna hitam, dan satu ponsel merek Xiaomi Redmi 4A warna gold.

Pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi, juga disita polisi sebagai barang bukti. Sedangkan mobil Avanza yang dibawa kabur, diduga sudah dijual tersangka seharga Rp 20 juta. “Untuk mobil korban yang diduga sudah dijual pelaku, masih dalam proses pencarian kepolisian,” terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kompol Muh Harris, tersangka Karnoto merupakan residivis dalam perkara yang sama dan pernah dihukum kurungan penjara dua kali. “Dipenjara di Lapas Bangil Pasuruan selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2015, dan di Lapas Malang tahun 2016 selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara yang sama juga yakni penggelapan,” urai perwira dengan pangkat satu melati di pundak itu.

Dalam keterangannya, awalnya tersangka yang berada di wilayah alun-alun Sidoarjo memesan taks online untuk diantarkan ke Rumah Sakit Pusdik Sabhara Porong. Tanpa menaruh curiga, korban pun akhirnya menjemput tersangka. “Selama perjalanan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi dengan cara meletakkan borgol di atas dashboard mobil,” lanjutnya.

Setelah sampai di RS Pusdik Sabhara Porong, lanjut Kompol Muh Harris, tersangka meminta kepada korban untuk diantarkan masuk ke dalam RS Pusdik Shabara, dengan alasan ingin mengambil sampel darah tersangka. Namun sesampainya di dalam, tersangka ternyata hanya berputar-putar dan mengajak makan di kantin rumah sakit.

“Saat itu tersangka meminjam kunci mobil dengan alasan untuk mengambil borgol yang tertinggal di dalam mobil korban. Setelah kunci diberikan, saat itulah tersangka beraksi. Dua buah ponsel milik korban yang tertinggal di dalam mobil juga ikut dibawa kabur yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sadar telah menunggu cukup lama, korban kemudian mengecek ke tempat parkir dan mendapati mobilnya telah raib. “Baru empat hari kemudian tersangka menjual 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan harga Rp 20 juta. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 160 juta. Tersangka pun terancam dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara,” papar Kasat Reskrim.(sid3)

Keterangan gambar : Polisi saat menunjukkan barang bukti berikut tersangka.(foto : andri santoso)

Related posts

Leave a Comment