ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah berhasil menangkap tersangka pertama yakni Tri Mardiyanto, 28, warga asal Desa Krembung RT 19/RW 8 Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (02/08) lalu, kini petugas Polsek Krembung kembali menangkap pemasok pil haram tersebut.
Tersangka adalah Banjar Susanto, 23, warga Desa Modopuro RT 3/RW 6 Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan pil dobel l sebanyak 5.000 butir. Kini, ia pun ikut menyusul rekannya ke ruang tahanan Polsek Krembung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan itu, Kapolsek Krembung, AKP Saadun membenarkan jika pihaknya telah mengamankan salah satu tersangka lagi yakni pengedar atau pemasok pil dobel l. Sebelumnya, anggota menangkap terlebih dahulu Tri Mardiyanto, dengan barang bukti pil dobel l sebanyak 588 butir yang dikemas pada grenjeng rokok dan siap edar.
“Dari keterangan tersangka pertama inilah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka kedua. Yakni, Banjar Susanto di rumahnya pada hari Rabu (02/08) sekitar pukul 21.20 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan dua kaleng plastik serta kemasan plastik berisi pil dobel l sebanyak 5.000 butir,” ungkapnya
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan 1 unit motor bebek Honda Vario Nopol W 6750 WB. “Kedua tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No.36 Tahun 2009,” ujarnya.
Tersangka mengaku menjual pil koplo kepada langganannya seharga Rp 15 ribu per tik. Menurut tersangka, dalam sehari ia dapat meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta. “Uangnya saya buat senang-senang,” ujarnya.(pur)
Keterangan gambar : Tri Mardiyanto (kanan) dan Banjar Susanto (kiri), tersangka pengedar serta pemasok pil koplo didampingi Kapolsek Krembung, AKP Saadun (ist)