ADAKITANEWS, Kota Blitar – Unit Reskrim Polsek Sananwetan Kota Blitar menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pemuda pada Jumat (02/06) lalu, di sekitar lokasi kejadian, di Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Senin (10/07).
Rekonstruksi ini memperagakan 26 adegan yang membuat korban Eri Cahyo Santoso, 29, warga Dusun Puser RT 10/ RW 2 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di Rumah Sakit Mardi Waluyo Kota Blitar.
Kapolsek Sananwetan, Kompol Haji Kholil mengatakan, ada enam tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, namun dua diantaranya masih dalam pengejaran petugas. “Kita sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain,” katanya, Senin (10/07) siang.
Meski semua pelaku belum dapat diamankan kepolisian tetap tidak akan berhenti memproses kasus pengeroyokan ini. “Rekonstruksi ini sebagai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebagai berkas pelengkap kasus ini,” ungkap Kompol H Kholil.
Keempat tersangka tersebut yakni, Arum Cirita Sari, 23, dan Edwin Wisnu Pradana, 21, keduanya warga Kota Blitar, serta Danang, 22, dan Rizki Saifudin, 22, keduanya warga Kanigoro Kabupaten Blitar. Sementara untuk dua tersangka yang dalam masih dalam pengejaran yakni, berinisial SY dan YN.
Sementara itu, Karsono, SH, kuasa hukum keempat tersangka mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Sebab masih ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Menurutnya, keempat kliennya terlibat pengeroyokan bukan pembunuhan. Ia akan mencari bukti-bukti dalam persidangan yang membuktikan bahwa pelaku melakukan pengeroyokan atau penganiayaan. “Kita akan cari bukti untuk membuktikan pelaku melakukan pengeroyokan atau penganiayaan,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, rekonstruksi itupun menjadi tontonan warga. Terlihat, petugas dan pelaku datang ke salah satu rumah kos yang ada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Jika terbukti, keempat tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman 9 sampai 12 tahun penjara.(blt2)
Keterangan gambar: Suasana rekonstruksi di TKP.(ist)