ADAKITANEWS, Kediri – 3 orang guru silat yang sempat terlibat kasus tewasnya murid Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), pada Rabu (08/09) siang, divonis bebas. Saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, ketiga terdakwa itu mendapat dukungan dari puluhan pendekar PSHT yang turut hadir di persidangan.
Ketiganya adalah Khoirudin, 27, dan M Ageng Hartono, 18, warga Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, serta Agus Hasanudin Pakih, 28, warga Ringinrejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Mereka sebelumnya, mengaku telah memukul serta menendang korban, VS, 15, warga Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri hingga pingsan saat latihan dan akhirnya tewas pada Kamis (05/01) malam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kabupaten Kediri, Imam Santoso menyatakan ketiga terdakwa resmi dinyatakan bebas.
Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Wiyono mengatakan, keputusan hakim memang seharusnya menyatakan bebas. Hal itu lantaran, suatu hal yang biasa tragedi kecelakaan di dalam latihan silat. Ia menjelaskan bahwa PSHT adalah suatu perguruan yang patut dilestarikan. Sementara masalah terluka saat latihan, itu sudah risiko masing-masing.
“Hal yang biasa lecet, luka, ataupun sampai fatal itu. Sebab menurut saya itu sudah risiko masing-masing. Dan keputusan hakim sangat benar pada hari ini, dengan membebaskan 3 orang terdakwa” ujarnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay menilai harusnya ketiga terdakwa tetap harus dihukum. Oleh karenanya, pihaknya mengaku akan melakukan Kasasi. Icwan menjelaskan, terdakwa sebelumnya melakukan pukulan terhadap korban hingga menyebabkan tewas. Selain itu di daerah lain juga pernah mengalami kasus serupa dan yurisprudensinya, terdakwa dihukum.
“Pertimbangan Majelis kan latihan itu sudah rutinitas. Padahal tendangan itu kan selalu tidak terarah, tidak sesuai yang diajarkan, bahkan hasil visum mengatakan pankreas korban sampai rusak. Kita tinggal lihat nanti keputusan di Mahkamah Agung,” cakapnya.(udn)
Keterangan gambar : Ketiga terdakwa usai sidang.(ist)