ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sekitar 2,9 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Senin (21/08).
Jutaan batang rokok ilegal bernilai sekitar Rp 1,76 miliar itu merupakan hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mulai Juli 2016 hingga Maret 2017. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan jika hampir 3 juta batang rokok ilegal itu beredar, mencapai Rp 1,175 miliar.
Jutaan rokok yang sebagian diantaranya bermerek Rasta, Milder, X Bold, Sukses, Rollong, Strom, Bintang, CC dan Mahkota itu dimusnahkan karena sudah masuk Barang Milik Negara (BMN). Rencananya seluruh barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar di belakang kantor bea cukai.
“Hampir 3 juta batang rokok yang kami musnahkan itu hasil operasi penindakan baik di pasar, jalan, tempat produksi dan tempat pemasaran sekaligus di sejumlah tempat lainnya yang disinyalir menjadi jalur peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Noer Rusydi
Menurut pria yang akrab dipanggil Noer ini, jutaan rokok ilegal itu melanggar ketentuan cukai. Diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai bukan peruntukannya yang tidak sesuai pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Keberhasilan penindakan itu berkat sinergi dan dukungan sejumlah pihak. Diantaranya TNI (Garnisun, Pomal), Kepolisian, Kejaksaan, DJKN dan Pemerintah Daerah sesuai lokasi kerja KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo yakni Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.
“Pelanggarnya merata di 3 kota/kabupaten itu. Makanya mereka yang ditindak kami kenai sanksi administrasi berupa benda, BKC disita sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan terakhir diproses penyidikan atas pelanggaran tindak pidana UU Cukai,” jelasnya.
Penindakan itu, kata Noer, dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam perdagangan produk hasil tembakau agar pengusaha yang menjalankan usahanya yang patuh undang-undang tenang dan yang belum patuh undang-undang mendapat efek jerah agar mematuhi undang-undang cukai. Oleh karenanya semua pabrik rokok baik dalam produksi, perizinan maupun peredarannya diharuskan dilakukan secara legal.
“Berdasarkan datanya kami sudah banyak menindak. Rinciannya tahun 2015 menindak 18 kali, tahun 2016 sebanyak 44 kali dan tahun 2017 hingga Agustus 44 kali. Memang ada tren mengalami kenaikan. Oleh karenanya mulai tahun 2016 -2017 penyidikan 9 kali 7 penindakan dianggap lengkap (P21) dan yang 2 masih dalam proses,” tegasnya.
Sementara itu, meski penindakan terus dilakukan petugas, Noer mengakui pelanggaran terus ada dan trendnya cenderung naik. Buktinya tahun 2016 ada 12 penindakan dan di Tahun 2017 ada 27 penindakan. Menurutnya ada kenaikan kasus 122 persen termasuk jumlah rokok yang diamankan naik dari 10 juta batang menjadi 13 juta batang. “Karena memang ada pengusaha nakal yang terus tumbuh dengan menyiasati cukai rokok,” ungkapnya.
Noer menambahkan, target penerimaan bea cukai juga mengalami kenaikan yakni Rp 3,61 triliun tahun 2016 naik Rp 700 miliar menjadi Rp 3,68 triliun tahun 2017. “Dengan target itu per bulan penerimaan negara Rp 300 miliar. Sekarang per 17 Agustus 2017 sudah tercapai Rp 1,6 triliun. Baru 45 persen dari target tapi kami optimis terlampaui meski prediksi proyeksinya di atas 90 persen. Karena pasca lebaran penjualan rokok stagnan. Padahal biasanya naik drastis,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Sekitar 2,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan karena masuk Barang Milik Negara (BMN) di KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.(foto: mus purmadani)