2 Tahun Lancar Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Tertangkap

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Erfan Julianto, 25, warga Perum BCA Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo ditangkap anggota jajaran Satres Narkoba Polresta Sidoarjo. Pemain lama dalam peredaran barang haram ini, ditangkap bersama barang bukti total 3 ons lebih sabu.

Dari kesaksian tersangka Erfan, dirinya sudah 2 tahun jadi pengedar narkotika golongan 1 tersebut. Penangkapan pemuda dengan tangan penuh tato yang merupakan karyawan perusahaan garmen ini berawal, ‎setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dan setelah rumahnya digeledah, polisi juga menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik dan beberapa resi jasa pengiriman.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, setiap bulan‎ selama dua tahun tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Erfan mengirim barang haram melalui kantor sebuah jasa pengiriman yang diduga dari salah satu temannya berinisial T. Dalam sebulan, tersangka berhasil mendistribusikan paket 5 ons sabu ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan luar Jawa.‎

“Tersangka mendapat sabu seberat 5 ons dengan imbalan setiap onsnya sebesar Rp 1 juta. ‎Penangkapan tersangka pengedar sabu diawali dari penggeledahan di rumahnya, Kamis (28/06) lalu,” ungkap Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan saat pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (30/06).

Awalnya, terang Kapolresta, petugas menemukan barang bukti sekitar 20,62 gram sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, pemesanan ataupun menerima pengiriman sabu ke tersangka berjumlah total sekitar 97,87 gram, kedua seberat 100,88 gram dan 100,92 gram.

“Barang buktinya berjumlah total 320,22 gram. Ya‎ng bersangkutan menerima paketan seperti ini sudah berjalan dua tahun dan tiap-tiap tahunnya rata-rata 5 ons dengan mendapat imbalan per onsnya sebesar Rp 1 juta,” terangnya.

Lebih jauh Kombes Pol Himawan menjelaskan, dalam setiap pengiriman tersangka mengirim berupa paket lengkap. Berdasarkan resi pengiriman, barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Bali. Dan selama ini, tersangka mengirim barang haram dengan cara memasukkan ke kardus sepatu.

Sementara itu ‎Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto menguraikan, tersangka Erfan selalu berhasil dalam bertransaksi menerima dan mengirim paketan lewat jalur ekspedisi bus atau jalur darat. Selain itu, di resi pengiriman tersangka selalu mengaku bermodus mengirim paket jaket atau kaos, kemudian dibungkus kardus bekas sepatu merek Adidas.

“Tersangka memang kelasnya pengedar antar provinsi. Baru hendak kirim ke Bali ini berhasil digagalkan. Selama ini dalam melancarkan aksinya menerima dan mengirim paket sabu-sabu, tersangka diduga dipandu pengedar lain berinisial T, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian barang diranjau di wilayah Surabaya,” urai Kasat Res Narkoba.‎‎

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(sid3)

Keterangan gambar : Tersangka Erfan Julianto saat diamankan oleh anggota Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo bersama barang bukti 3,2 ons sabu.(foto: andri santoso)‎

Related posts

Leave a Comment