2 Residivis Pengedar Dobel L Diamankan Polisi

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Dua orang pengedar narkoba jenis dobel l, yakni Indri Setiawan, 32, warga Kelurahan Kaliombo RT 4/RW 3 Kecamatan Kota Kediri dan Budi Santoso, 31, warga Pandean Gang I nomor 6 RT 3/RW 1 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Jumat (16/06) malam.

Kanit Reskrim Polsek Kediri Kota, Iptu Widodo H S mengatakan, awalnya anggota Reskrim menangkap terlebih dahulu Indri Setiawan alias Kete di rumahnya, lantaran kedapatan memiliki 120 pil dobel l. Ia diringkus pada Jumat (16/06) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah meringkus Kete, kita kembangkan sekitar pukul 23.00 WIB hingga mendapatkan pengedarnya yaitu Budi Santoso. Ia kami tangkap di rumahnya juga. Kami geledah sampai di kandang namun tidak ditemukan. Ketika ditanya lebih lanjut oleh anggota, Budi Santoso akhirnya mengaku bahwa narkoba miliknya disembunyikan di tempat pemancingan daerah Desa Puhrubuh Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Dari tempat itu kami temukan pil dobel l tersebut disimpan di dalam tas pancing sebanyak 23.150 pil dobel l,” ujarnya, Sabtu (17/06) dini hari.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kediri Kota. Dari tangan Kete, polisi menyita barang bukti 120 butir pil dobel l, uang sebanyak Rp 500 ribu, 1 buah plastik, 1 buah kertas, 1 HP merk Cross warna hitam, dan sebuah kotak kaleng krupuk. Sementara dari terangka Budi Santoso, berhasil diamankan sebanyak 23.1500 butir pil dobel l, uang Rp 350 ribu, 1 tas pancing, 1 HP merk XIOMI gold, 1 HP merk Nokia, 1 kartu ATM, 1 kresek hitam, 1 kresek merah, dan 1 kresek hitam kecil.

“Atas tertangkapnya 2 residivis ini, kami masih akan terus mengembangkannya, jika memang ada pelaku yang lain,” pungkasnya.(udn)

Keterangan gambar : Kedua pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel l beserta barang bukti saat berada di Mapolsek Kediri Kota.(ist)

Related posts

Leave a Comment