Wawali Tegaskan Jika Izin Go-Jek Adalah Izin Aplikasi

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto ikut berkomentar terkait keberadaan ojek online di wilayahnya. Bahkan ia juga membenarkan terkait ditariknya izin Go-Jek.

“Saya meminta agar pihak DPMPTSPKUM menarik izin Go-Jek dan mengkaji ulang karena praktiknya tidak sesuai dengan izin yang diajukan,” tegas Sugeng Rismiyanto kepada Tim Adakitanews.com, Kamis (10/08).

Masih menurut Wawali, izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Madiun untuk Go-Jek adalah izin aplikasi, dan bukan izin operasional. Wawali mengharapkan agar pihak DPMPTSPKUM lebih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, jika perlu juga bisa meminta referensi daerah lain yang sudah mengizinkan angkutan online sepeti Go-Jek.

“Tujuan koordinasi dengan pihak terkait lainnya serta meminta referensi daerah lainnya adalah untuk menghasilkan keputusan yang permanen dan jangka panjang,” lanjut Wawali.

Sugeng juga berharap keberadaan Go-Jek di Kota Madiun tidak sampai menimbulkan permasalahan di lapangan serta merugikan pihak lain.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Ansor Rasidi menyatakan jika dinasnya tidak pernah memberikan rekom operasional Go-Jek di Madiun. Karena menurut Ansor, di Kementerian perhubungan tidak ada aturan yang menyatakan roda 2 sebagai angkutan umum penumpang.

“Dinas perhubungan tidak pernah mengeluarkan rekom operasional Go-Jek dengan dasarnya aturan di Kemenhub yang tidak ada aturan yang menyatakan R2 untuk angkutan umum penumpang,” tegas Kadishub melalui saluran telepon.

Sementara itu menanggapi keberadaan ojek online saat ini menurut Ansori adalah ilegal, dengan dasar jika izin yang diberikan oleh KPPT tidak sesuai Undang-Undang. Dan menurut Ansor Rasidi, izin yang sempat dikeluarkan oleh KPPT saat itu tidak melalui koordinasi dengan Dishub dan Satlantas.

Sementara itu saat mendatangi Kantor Operasional Go-Jek di Jalan Thamrin Kota Madiun dan bermaksud menemui pihak pengelola atau manajemen untuk melakukan klarifikasi terkait penarikan izin Go-Jek oleh Pemerintah Kota, Tim Adakitanews.com hanya diterima oleh pihak sekuriti dan disampaikan jika pimpinan sedang tidak ada di lokasi.

Sementara itu saat ditanyakan kepada para awak Go-Jek, mereka kompak menjawab jika pihak manajemen tidak atau belum pernah memberikan pemberitahuan apapun terkait pencabutan izin oleh Pemerintah Kota Madiun.(bud)

 

Keterangan gambar: Kantor Go-Jek di Jalan Thamrin 95 A Kota Madiun.(foto: budiyanto)

Related posts

Leave a Comment