ADAKITANEWS, Kota Madiun – Melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (11/07), secara resmi DPRD Kota Madiun melalui Ketua Dewan, Istono, membacakan secara resmi pemberhentian Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto dari jabatannya.
Menurut Istono, dasar pengumuman pemberhentian tersebut adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015, bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh ketua DPRD lewat rapat paripurna, dan diusulkan melalui pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.
Masih menurut Istono, surat
pengumuman pemberhentian tersebut berdasarkan pada surat pengumuman Nomor 170/1375/401.040/2017, tentang pemberhentian Walikota Madiun, Bambang Irianto dengan dasar pasal 79 (1) UU nomor 23 tahun 2014 serta mempertimbangkan surat pengunduran pribadi Bambang Irianto yang disampaikan pada tanggal 3 Juli 2017.
“Untuk selanjutnya DPRD Kota Madiun akan mengusulkan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto menjadi Walikota untuk sisa masa jabatan 2014-2019, dengan dasar pasal 173 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016” jelas Istono.
Dalam permasalahan ini, lanjut Istono, terjadi efek domino kekosongan jabatan. Jika nantinya Wawali, Sugeng Rismiyanto resmi ditetapkan dan disahkan sebagai Walikota, maka akan terjadi kekosongan di posisi Wakil Walikota. Untuk posisi ini nantinya bisa diisi dengan dasar pasal 176 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, yang intinya jika ada wakil Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota berhenti dengan berbagai sebab mekanisme pengisian wakil tersebut dilakukan melalui mekanisne pemilihan oleh DPRD, oleh parpol, atau gabungan parpol pengusung.
“Paripurna hari ini tadi adalah pengumuman pengunduran diri Bambang Irianto dari jabatanya sebagai Walikota Madiun,” tegas Istono kepada Tim Adakitanews.com.
Untuk masalah kekosongan serta mekamisme pengisian Wakil Walikota, Istono menyampaikan jika semaunya masih menunggu usulan dari parpol pegusung. “Selama masih 18 bulan keatas aturan memperbolehkan posisi Wakil Walikota diisi,” lanjutnya.
Ketua DPRD dari Partai Demokrat tersebut juga berharap secepatnya semua permasalahan ini segera selesai, sehingga segera mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam melayani dan mensejahterakan masyarakat.
Istono juga membenarkan jika dalam mekanisme pemilihan Wakil Walikota nantinya, selain dipilih oleh DPRD, kandidat juga harus dua. Serta hasil penetapan dan pengesahan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur.
“Sebagai salah satu ketua Partai pengusung kami masih mengkomunikasikan permasalahan tersebut dengan rekan partai pengusung lainnya,” lanjut Istono.
Terkait nama, ia menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada namun belum saatnya untuk disampaikan.
Sementara itu terkait hasil rapat paripurna tersebut, Wawali, Sugeng Rismiyanto mengaku masih akan mengikuti alur aturan yang berlaku. “Saya harus dalam posisi tidak boleh sombong dalam hal ini, serta hanya mengikuti alur proses saja. Dan juga tidak merasa terbebani dalam menjalankan visi misi Baris Jilid 2 antara Pemerintah dan DPRD yang tercantum dalam RPJMD,” jelas Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto saat ditanya soal tanggapannya terhadap hasil rapat paripurna oleh DPRD Kota Madiun tersebut.
Disinggung masalah Wakil Walikota, ia mengaku tidak mau berandai-andai karena situasinya tergantung atau dikembalikan kepada partai pengusung di DPRD Kota Madiun.(bud)
Keterangan gambar : Suasana Sidang Paripurna pengumuman pemberhentian Bambang Irianto sebagai Walikota Madiun.(foto : budiyanto)