Urus Paspor, Penyandang Disabilitas Bisa Cukup Lewat WA

ADAKITANEWS, Blitar – Penyandang disabilitas dan warga yang sedang sakit kini dipermudah dalam mengurus paspor. Mereka bisa mengurus paspor hanya lewat pesan WhatsApp (WA) di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar. Artinya, mereka tidak perlu datang langsung ke Kanim untuk mengurus paspor.

Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram mengatakan, rencananya mulai 1 Maret ini akan meluncurkan program pelayanan mobile unit untuk pengurusan paspor. Pihaknya menyiapkan satu alat mobile unit untuk pelayanan pengurusan paspor bagi warga yang sedang sakit dan penyandang disabilitas.

“Untuk sementara, kami menyediakan satu alat mobile unit untuk pelayanan paspor. Idealnya kami butuh dua unit. Pengadaan satu mobile unit harganya sekitar Rp 300 juta,” kata M Akram, Rabu (28/02).

Akram menjelaskan, alat tersebut berupa koper berukuran cukup besar. Di dalamnya berisi kamera, alat sidik jari, dan laptop. Saat ada warga sedang sakit dan penyandang disabilitas akan mengurus paspor, petugas akan mendatanginya ke rumah dengan membawa alat itu.

“Calon pengurus paspor yang sakit dan penyandang disabilitas tinggal kirim pesan lewat WA ke kantor. Nanti petugas yang akan datang ke rumahnya. Termasuk pembuatan paspor calon jemaah haji di Tulungagung juga akan kami layani menggunakan alat itu,” ujarnya.

Selain meluncurkan pelayanan mobile unit, lanjut Akram, pihaknya juga akan memerangi para calo, yakni dengan cara memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberi informasi soal adanya calo.
Sebagai contoh, ada warga yang sedang mengurus paspor di Kanim Kelas II Blitar lalu didatangi calo. Warga bisa melaporkan kasus itu ke petugas Kanim. Selanjutnya, petugas Kanim akan menangkap calo itu. Sedangkan warga yang memberi informasi soal calo akan mendapat pelayanan pengurusan paspor secara gratis.

“Biayanya akan kami tanggung. Nanti akan kami potongkan dari tunjangan pegawai. Sebab, dana untuk itu dari pemerintah tidak ada. Ini memang inovasi kami untuk memerangi calo,” pungkasnya.

Akram menambahkan, saat ini pihaknya juga gencar memberikan edukasi ke masyarakat soal kasus perdagangan manusia dan penyelundupan manusia. Kanim bekerjasama dengan tujuh instansi untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan dan penyelundupan manusia.

“Seperti soal TKI ilegal, kasus seperti itu masih banyak. Kami memberi pemahaman ke masyarakat bagaimana prosedur untuk menjadi TKI yang resmi,” paparnya.

Untuk diketahui, Kanim Kelas II Blitar melayani pengurusan paspor untuk wilayah Kota/Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung. Pada 2016, Kanim menerbitkan paspor sebanyak 27.842 orang, sedangkan pada 2017 ada 16.147 paspor yang diterbitkan.(fat/wir)

Keterangan gambar: Koper untuk pengurusan paspor dengan jemput bola.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment