Tolak Dimutasi, Nasib Puluhan Sekdes Blitar Tidak Jelas

ADAKITANEWS, Blitar – Sejak awal bulan Agustus 2017 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar sudah melakukan mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun dari total 121 Sekdes yang ada, hanya 81 Sekdes yang bersedia dimutasi atau ditempatkan di SKPD. Sedangkan 40 Sekdes yang belum bersedia, hingga kini nasibnya belum jelas.

“Masih ada 40 Sekdes yang memilih bertahan di desanya masing-masing. Kita belum bisa menentukan nasib mereka selanjutnya, tapi tentunya kita akan bahas ini,” kata Bupati Blitar, Drs H Rijato, Sabtu (12/08).

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini menjelaskan, untuk mengatasi persoalan ini pihaknya akan membentuk tim khusus yang nantinya akan melakukan penilaian di masing-masing desa, apakah pihak desa masih membutuhkan tenaga Sekdes itu atau tidak.

“Yang jelas kita tidak bisa langsung membuat keputusan akhir karena harus mengetahui fakta yang ada di lapangan terlebih dahulu,” tandasnya.

Bupati menambahkan, jika nanti tim sudah melakukan penilaian maka pihaknya akan segera mengumumkan nasib dari 40 Sekdes yang menolak di mutasi ke SKPD.

“Kita tunggu hasil kerja tim khusus. Setelah itu baru kita umumkan nasib mereka,” terang Bupati.

Sesuai aturan di Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, serta di Peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disebutkan jika seluruh Sekdes harus dimutasi ke SKPD di lingkup Pemkab Blitar.(fat/wir)

Keterangan gambar: Drs H Rijanto, MM, Bupati Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment