TKI Asal Wlingi Blitar di Filipina, Terancam Dihukum Seumur Hidup

ADAKITANEWS, Blitar – Dwi Wulandari, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina asal Lingkungan Tumpuk RT 4/RW 6 Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar diduga menyelundupkan 6 kilogram narkoba hampir enam tahun lalu, atau tepatnya 29 September 2012.

Dikonfirmasi Tim Adakitanews.com, Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Jarun membenarkan informasi tersebut. Menurutnya saat ini Dwi sedang mengajukan banding di Manila Filipina, setelah diputus dihukum penjara seumur hidup pada Juni 2017.

Disnaker juga telah melakukan pengecekan database TKI untuk mengetahui identitas Dwi. Berdasarkan data yang dimiliki Disnaker Kabupaten Blitar, TKI atas nama Dwi Wulandari tidak terdaftar di aplikasi go-TKI. Hal ini berarti Dwi Wulandari berangkat menjadi TKI secara non prosedural.

“Kami juga telah konfirmasi ke pihak keluarganya, dan pihak keluarga mengatakan jika saat berangkat menjadi TKI tujuan Dwi Wulandari adalah ke Malaysia,” kata Jarun, Jumat (13/04).

Terkait hal tersebut Jarun menuturkan, pihaknya akan berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Pemprov Jatim serta pemerintah pusat terkait kasus TKI Dwi Wulandari. “Kami segera komunikasi dengan provinsi dan pusat untuk meminta kejelasan kasus yang membuat Dwi divonis seumur hidup,” pungkasnya.

Menurut Jarun, masalah TKI seringkali terjadi tanpa sepengetahuan Dinas. Hal itu karena mayoritas yang bermasalah di luar negeri merupakan TKI yang berangkat melalui jalur non prosedural. “Tentu kita mengimbau agar semua calon TKI berangkat melalui jalur resmi,” harapnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Jarun, Kepala Seksi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Kabupaten Blitar saat konfirmasi keluarga Dwi Wulandari.(ist)

Related posts

Leave a Comment