Tim Anti Bandit Polres Kediri Kota Bekuk Penjual Satwa Dilindungi

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Tim Elit Anti Bandit Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 7 ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) bersama penjualnya, Solihin, 65, warga Kelurahan Campurejo gang IV Nomor 7 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Kamis (13/07) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara mengatakan, pelaku diketahui sempat dibidik oleh tim dari Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Jatim, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kediri Kota dan membuahkan hasil.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. Saat dibekuk di rumahnya yang sehari-hari biasa dipakai untuk menjual hewan ini, pelaku sempat mengelak tuduhan petugas. Namun akhirnya, petugas berhasil menemukan 1 ekor kukang di dalam rumah. Tidak itu saja, di belakang rumah pelaku juga ditemukan 4 ekor kukang yang terbungkus kardus. “Setelah kita periksa ternyata berisi 6 ekor, karena ternyata di dalam ada penyekatnya,” ujar Ridwan Sahara.

Kukang tersebut, lanjut Kasat, dijual oleh pelaku seharga Rp 300 ribu untuk satu ekornya. Atas perbuatannya, Solihin diancam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Barang siapa yang memiliki dan memelihara satwa yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh negara, maka akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta,” imbuh AKP Ridwan Sahara.

Dari pengakuan Solihin, dirinya telah lama berjualan sejumlah hewan dan sistem pengirimannya melalui paket. “Kita promosi lewat facebook, jika ada yang minat dan harga cocok selanjutnya uang ditransfer, barang kami kirim lewat jasa pengiriman,” tutur Solihin.(udn)

Keterangan gambar : AKP Ridwan Sahara beserta pelaku dan barang bukti.(foto:fasihhuddin kholili)

Related posts

Leave a Comment