Tiga Ribu Warga Kota Blitar Belum Lakukan Perekaman e-KTP

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah memusnahkan 3.054 Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak dan invalid pekan lalu. Meski demikian, saat ini ternyata masih ada ribuan warga Kota Blitar yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar, Edy Mulyono mengatakan, saat ini ada sekitar 3.000 warga Kota Blitar yang belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka terdiri dari warga pemilih pemula dan warga wajib e-KTP namun belum perekaman.

Edy menuturkan, untuk pemilih pemula diharapkan melakukan perekaman sebelum 16 April 2019 menjelang Pemilu. “Kalau warga yang wajib e-KTP tapi belum perekaman, kita minta agar segera melakukan perekaman. Dengan harapan mereka sadar adminatrasi kependudukan (adminduk),” kata Edy, Selasa (25/12).

Edy menuturkan, berdasarkan warning dari Dirjendukcapil, warga yang telah berusia 23 tahun ketas belum melakukan perekaman, maka NIKnya akan diblokir. Dan baru dibuka kembali ketika sudah melakukan perekaman.

“Kalau sudah diblokir otomatis mereka tidak bisa menggunakan data kependudukannya untuk melakukan administrasi apapun. Jadi kita minta segera melakukan perekaman,” ujarnya.

Edy menambahkan, pemblokiran NIK sendiri bakal dilakukan mulai tahun depan. Diharapkan bagi warga yang belum melakukan perekaman, segera melakukannya, baik bagi pemilih pemula maupun warga wajik KTP.(fat/wir)

Keterangan gambar: Edy Mulyono, Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment