Tertipu, Motor dan 3 Ponsel Ditukar Dengan Uang Rp 50 Ribu

ADAKITANEWS, Lamongan – Nasib nahas dialami 3 ABG (anak baru gede) asal Desa Gempol Tukmloko Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan. Motor Honda seharga Rp 20 juta dan 3 buah ponsel milik mereka amblas ditukar dengan uang Rp 50 ribu oleh orang yang tidak dikenal, Minggu (22/12).

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, ketiga pemuda tersebut adalah MK, 14, AS, 14, dan RC, 14. Kejadian bermula saat kegita korban pergi ke Alun-alun Lamongan dengan mengendari sepeda motor.

“Saat mereka bertiga di Alun-alun, tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria tidak dikenal. Lalu orang tersebut memberi uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli minuman. Kemudian AS berangkat membeli minuman seharga harga Rp 30 ribu. Dan sisa uang pembelian minuman, dibagi dua untuk AS dan salah satu temannya,” jelasnya.

Sejurus kemudian, lanjut AKP Norman, pelaku meminta ponsel milik MK yakni Xiomi 4x, ponsel milik AS merek Vivo, serta milik RC merek Samsung dengan alasan untuk digunakan mengisi formulir kupon berhadiah. “Ketiga anaknya ini tanpa curiga langsung menyerahkan ponselnya ke pelaku,” tambahnya.

Setelah menyerahkan ponselnya, AS dan RC kemudian berangkat membeli bensin dari sisa uang pembelian tersebut untuk sepeda motor mereka.

“Oleh pelaku, ketiga ponsel milik korban dimasukan ke dalam jok sepeda motor milik korban bernopol S 6739 lA,” bebernya.

Selanjutnya, korban MK diajak oleh pelaku pergi jalan-jalan berputar-putar Kota Lamongan membawa motor korban dengan alasan ke rumah keponakan pelaku. “Tiba di pertigaan RSUD dr Soegiri, korban MK diminta menunggu pelaku, dan sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku dengan alasan untuk ke rumah keponakannya mengambil formulir,” ujarnya.

Setelah lama tak kunjung kembali, korban baru sadar bahwa motornya dibawa kabur pelaku. Dengan diidampingi orang tuanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan.

“Kami mengimbau agar orang tua tidak mudah melepas sepeda motor kepada anak-anak di bawah umur. Selain tidak berhak karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi, juga rentan penipuan,” pungkasnya.(prap)

Keterangan gambar: Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.(ist)

Related posts

Leave a Comment