Terima LHP, 2 Pemda di Jatim Raih Opini WDP dari BPK

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 kepada 17 Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Jawa Timur, Kamis (31/05).

Penyerahan LHP kali ini merupakan LKPD kedua setelah sebelumnya BPK sudah menyerahkan LHP kepada Pemprov Jatim, dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota pada 25 Mei 2018 lalu.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala BPK Provinsi Jatim, Ayub Amali kepada masing-masing DPRD dan Kepala Daerah yang hadir. Diantaranya Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Gresik, Madiun, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Sumenep, Trenggalek Tulungagung, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Sampang dan Lumajang.

“Dari 17 LPH atas LKPD yang diserahkan hari ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) kepada 15 pemerintah daerah (pemda) dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada dua Pemda,” terang Ayub Amali kepada Tim Adakitanews.com usai acara.

Dari 17 pemda yang mendapat LHP, dua diantaranya yang mendapat opini WDP yakni Sampang dan Lumajang. Ayub mengatakan, BPK juga memberikan apresiasi kepada pemda yang berhasil memperoleh opini WTP. Sedangkan bagi pemda yang memperoleh opini WDP, diharapkan dapat terus melakukan upaya terbaik untuk dapat meningkatkan opini menjadi WTP di tahun depan.

“Pada 17 Pemkab, BKP masih menemukan adanya kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Namun permasalahan itu tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD,” imbuhnya.

Diungkapkan Ayub, beberapa permasalahan atas ketidakpatuhan itu diantaranya seperti pengelolaan aset tetap pada 17 Pemkab/kota yang belum tertib, kelebihan pembayaran karena kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada 16 Pemkab/kota, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolahan (BOS) pada 6 Pemkab/kota yang belum sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis, serta pengelolaan persediaan pada 7 Pemkab/kota yang belum tertib.

“Penilaian ini bukan sekedar kebenaran, tapi mutlak karena laporan keuangan daerah itu kan berlangsung selama satu tahun dua belas bulan, dikerjakan rata-rata 6 ribu sampai 7 ribuan orang. Sementara BPK memeriksa dibatasi oleh undang-undang, dengan tenaga auditor kami yang sangat terbatas,” tuturnya

Dijelaskan lebih jauh oleh Ayub, dalam proses pemeriksaan memang harus sesuai dengan standar-standar penilaian kewajaran. Namun tidak ada jaminan 100 persen bisa tercover. Dan itu harus dijaga dan ditata usahakan dengan baik sesuai ketentuan.

Dalam tata usaha untuk pengelolaan pemerintah memang diwajibkan melakukan akuntansi yang berbasis accrual (akrual) yang sudah tiga tahun berjalan. Sehingga BPK menegaskan, terbiasa atau tidak terbiasa mereka harus menggunakan akuntansi akrual tersebut.

Sebelum LPH atas LKPD tahun anggaran diserahkan, BPK telah meminta tanggapan pada setiap pemkab/kota atas konsep rekomendasi BPK. Termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh pemkab/kota.

“Dengan demikian akan tercipta akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama,” tukasnya.(sid3)

Keterangan gambar : Plt Kepala BPK Jatim, Ayub Amali.(foto : andri santoso)‎

Related posts

Leave a Comment