Terbukti Terima Gratifikasi, Mantan Walikota Madiun Divonis 6 Tahun

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto akhirnya divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda, Sidoarjo, dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama empat bulan, Selasa (22/07).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 11.00 WIB itu berjalan dengan tertib dan aman. Terdakwa Bambang Irianto, nampak tertunduk lesu dan sesekali melihat ke arah Penasihat Hukumnya, ketika majelis hakim membacakan putusan secara bergantian.

Ketua Majelis Hakim, Unggul Warsito berpendapat bahwa terdakwa Bambang Irianto terbukti dan secara sah menerima fee gratifikasi dari seluruh SKPD yang ada di Kota Madiun. Selain itu ia juga ikut serta dalam pembangunan Pasar Besar Madiun dengan cara menanamkan modal. “Dengan begitu terdakwa mengeruk keuntungan sebesar Rp 2 miliar dari pembangunan Pasar Besar Madiun untuk kepentingan pribadi. Seharusnya terdakwa mengawasi pembangunan yang ada di daerahnya. Terdakwa telah melanggar pasal TPPU,” jelasnya.

Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa juga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Mantan orang nomor satu di Kota Madiun itu kemudian diputus hukuman dengan enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan empat bulan penjara. Mendapat putusan seperti itu, Kuasa Hukum dan terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

Begitu pula dengan Penuntut Umum yang menyatakan juga masih pikir-pikir. Namun mereka berpendapat, secara keseluruhan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa sama dengan argumen Majelis Hakim. “Secara Yuridis apa yang didakwakan, sama dengan yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Terdakwa melanggar 3 Pasal yang kami dakwakan dalam tuntutan sebelumnya,” ucap JPU dari KPK, Fitroh.

Terkait barang bukti, terdapat dua perbedaan antara JPU dengan Majelis Hakim, yaitu sebidang tanah yang keberadaannya di Jombang. Yang oleh JPU dirampas untuk negara namun oleh Majelis Hakim dikembalikan ke terdakwa. Begitu juga bangunan ruko di Sun City yang dikembalikan oleh hakim karena terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya.

Tanah dan bangunan di Jalan A Yani yang sekarang ditempati oleh kantor Demokrat juga tidak disita. Alat berat juga tidak disita karena merupakan hasil usaha Boni Laksamana sejak tahun 2003. Sementara hasil rampasan dari terdakwa untuk negara adalah sebesar Rp 40 miliar meliputi mobil mewah, emas, penanaman saham dan tanah.

PH terdakwa, Indra Priangkasa saat ditanya terkait putusan tersebut mengatakan, menghargai keputusan Majelis Hakim. “Yang harus menjadi catatan, terdakwa sebagai pengusaha sejak tahun 1970. Kekayaan terdakwa tidak menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim,” tegasnya.(pur)

Keterangan gambar : Terdakwa Bambang Irianto usai persidangan.(foto:mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment