ADAKITANEWS, Blitar – Wahyu Aditya, 28, warga Kelurahan Gayungsari Kota Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ditemukannya 148 Kartu Indonesia Sehat (KIS) di sungai Suko Desa Gandosari Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Ia merupakan orang yang bertanggung jawab untuk pendistribusian kartu tersebut kepada warga Kelurahan Sidosermo dan Bendulmerisi, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, Wahyu Aditya menjadi karyawan tetap JNE sejak 2011 lalu, dan kini tengah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas di Mapolres Blitar. “Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan Wahyu Aditya sebagai tersangka, karena dia yang bertanggung jawab pada kartu ini,” ungkap AKBP Slamet Waloyo, Jumat (28/07).
AKBP Slamet Waloyo menjelaskan, bahwa Wahyu seharusnya mendistribusikan KIS ini pada Januari 2016 lalu. Bukannya mendistribusikan KIS, Wahyu justru menyimpannya di rumah kakeknya di Desa Gandosari Kecamatan Gandosari Kabupaten Blitar. Untuk tanda bahwa ia sudah mendistribusikan KIS ini, ia juga memalsukan tanda tangan penerima dengan tanda tangannya sehingga pihak kantor tidak curiga.
Namun tanpa sengaja, sang kakek membuangnya karena tidak mengetahui bahwa kartu dalam amplop tersebut merupakan dokumen negara yang penting. Kakeknya yang menduga amplop ini barang yang tidak dipakai, lalu membuangnya di Sungai Suko depan rumahnya di Desa Gandosari Kecamatan Gandusari.
“Tersangka ini mengambil mudahnya saja, sehingga tanpa repot-repot sudah mendapatkan tambahan pendapatan dari pendistribusian KIS ini,” tandasnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, untuk satu kepala keluarga, Wahyu mengaku mendapatkan upah tambahan Rp 1.000 selain gaji pokok yang ia terima dari Jasa Pengiriman JNE. Pihak kepolisian menetapkan Wahyu Aditya sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuangan KIS ini dan akan dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pembuangan barang milik orang lain dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Selanjutnya, untuk kasus pemalsuan dokumen penerima KIS ini, pihaknya akan menyerahkan kasus ini pada Polda Jatim atau Polrestabes Surabaya.(blt2)
Keterangan gambar: AKBP Slamet Waloya, Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti.(ist)