ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tanah seluas 624 meter persegi di Desa Lebo Kabupaten Sidoarjo yang diketahui milik tersangka dugaan korupsi, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Amral Soegianto akhirnya disita Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (30/08).
Kasi Pidsus, Adi Harsanto mengatakan, penyitaan tanah tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti dalam kasus dugaan korupsi kebocoran pengelolaan keuangan PDAU yang diduga merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
Lahan tanah milik Amral yang ditaksir bernilai Rp 2 miliar ini disita setelah beberapa waktu lalu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka Amral Soegianto seluas 84 meter persegi di Perumahan Puri Indah Asri Sidoarjo blok CT-16. “Setelah rumah tersangka Amral kami sita, hari ini tanah milik tersangka juga kami lakukan penyitaan sebagai bukti dalam persidangan nanti,” katanya.
Adi menambahkan, jika penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti yang akan diungkap di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus dugaan kebocoran pengelolaan keuangan perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo yang diketahui sejak tahun 2010 hingga 2016.
“Tidak menutup kemungkinan nanti ada barang bukti baru yang akan kami sita lagi. Intinya saat ini kami tengah fokus pada pengembalian kerugian negaranya, sebab dugaan korupsi PD Aneka Usaha ini kerugiannya puluhan miliar rupiah. Kita tidak menutup kemungkinan kasus ini ada tersangka baru lagi,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Tim Penyidik Kejari Sidoarjo saat melakukan penyitaan tanah milik Amral Soegianto.(ist)