Tak Lunasi BPIH Tahap Dua, CJH di Blitar Dianggap Mundur

ADAKITANEWS, Blitar – Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua di Kabupaten Blitar ditutup 25 Mei mendatang. Oleh karenanya Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Blitar yang mendapat jadwal berangkat tahun ini, harus segera melakukan pelunasan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Syaikul Munib mengatakan, saat ini memasuki proses pembayaran ibadah haji tahap kedua, mulai tanggal 15-25 Mei. “Artinya, CJH diberi waktu selama 10 hari untuk segera melunasi pembayaran tahap kedua,” kata Munib, Sabtu (19/05).

Jika dalam rentan waktu 15-25 Mei CJH tak kunjung melunasi BPIH, lanjut Munib, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri atau dianggap gagal berangkat tahun ini. Sebagai gantinya, CJH yang tidak melunasi biaya haji akan diisi oleh CJH cadangan.

“Kalau ada CJH yang tidak lunas, otomatis CJH cadangan atau nomor urut berikutnya akan maju untuk mengisi CJH yang gagal berangkat,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah CJH yang melunasi BPIH pada tahap pertama mencapai sekitar 690 CJH. Sedangkan, sampai hari keempat kemarin, untuk pelunasan BPIH tahap kedua masih belum bisa melakukan pendataan karena masih proses rekapitulasi. “Untuk mengetahui berapa jumlah CJH yang belum melunasi BPIH, bisa dilihat pada akhir pelunasan, yakni 25 mei mendatang,” ujarnya.

Munib menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui berapa kuota CJH asal Kabupaten Blitar yang berangkat tahun ini. Sebab, sampai sekarang masih belum ditentukan jumlah CJH lansia, penggabungan suami istri, mahram dan juga CJH yang keluar atau yang masuk ke Kabupaten Blitar.

“Jadi nanti kalau sudah ditentukan semua, baru bisa dilihat jumlah kuota,” imbuhnya. (fat/wir)

Keterangan gambar: Pengumuman pelunasan BPIH yang terpampang di depan Kantor Kemenag Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment