Tak Hadir di Persidangan, JPU Akan Jemput Paksa “Teman Baik” BI

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) dan potongan tunjangan pegawai Pemkot Madiun dengan terdakwa, Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jumat (13/06).

Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan belasan orang saksi diantaranya 12 anggota DPRD Madiun, 4 orang kontraktor, putra dari terdakwa Boni Laksamana, dan istri terdakwa, Endang Sulistyowati. Bahkan rencananya hari ini, Jaksa juga akan menghadirkan saksi Liana Rahmawati. Namun wanita yang disebut-sebut sebagai teman baik terdakwa ini tidak tampak hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh mengatakan, terkait kehadiran Liana Rahmawati, pihaknya akan memanggil lagi pada persidangan Selasa (20/06) mendatang. “Ini tadi alasannya masih di Kalimantan. Kalau Selasa depan tidak datang juga, kita akan buatkan surat penjemputan paksa. Karena keterangan saksi ini sangat berarti,” tegasnya.

Sementara itu di dalam persidangan, meski kesemua anggota DPRD Madiun tersebut mengaku mendapatkan uang dari Bambang Irianto, namun ada salah satu dewan, Andi Raya Bagus Miko Saputra, yang ditunjuk sebagai koordinator dan mengaku tidak membagikan uang tersebut kepada anggotanya.

“Waktu itu saya diberi Rp 150 juta. Anggota dan termasuk saya jumlahnya 6 orang. Jadi masing-masing harusnya mendapat Rp 25 juta. Tapi uang itu tidak saya bagikan, karena digunakan untuk biaya keperluan kedinasan. Uang itu sudah saya kembalikan,” terangnya saat persidangan.

Keterangan unik juga ditunjukkan anggota DPRD Kota Madiun yang lainnya, yakni Endang Wahyu. Ia mengaku mendapatkan Rp 63 juta. “Sudah saya kembalikan tapi cuma Rp 15 juta. Lah gimana lagi, wong saya cuma punya segitu,” katanya.(sid2)

Keterangan gambar : Saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment