Tahun Ini, PNS Akan Terima Gaji Dobel

ADAKITANEWS, Blitar – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan menikmati lebaran dengan gembira. Sebab pada tahun ini, mereka akan memiliki gaji tambahan. Tidak tanggung-tanggung, gaji tambahan yang bakal diterima tidak hanya satu kali melainkan dua kali alias dobel.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2017 tentang pemberian gaji PNS, rencananya dalam waktu dekat Pemerintah Pusat akan mencairkan gaji ke-13 dan ke-14. “Lebaran ini, PNS dipastikan bakal menerima dobel gaji tambahan,” ungkapnya, Sabtu (17/06).

Hanya saja, lanjut Khusna, pencairannya lebih dulu gaji ke-14 ketimbang gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-14 akan dicairkan pada 19 Juni, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada 3 Juli. “Gaji ke-14 cair sebelum lebaran, sedangkan gaji ke-13 cair setelah lebaran,” jelasnya.

Menurutnya, PNS yang mendapat gaji tambahan dua kali yakni gaji 13 dan 14 hanya PNS yang masih aktif, sedangkan PNS yang sudah pensiun hanya mendapat sekali gaji tambahan yakni hanya gaji ke-13 saja yang akan cair pada 19 Juni. “Untuk pensiunan, tidak mendapatkan gaji ke-14, hanya gaji ke-13,” paparnya.

Khusna menambahkan, untuk gaji ke-14 yang akan diterima PNS nominalnya hanya sebesar gaji pokok. Pasalnya, gaji ke-14 tersebut sebagai ganti Tunjangan Hari Raya (THR). “Karena THR dihapus, maka sebagai gantinya adalah gaji ke-14,” imbuhnya.(blt2)

Keterangan gambar: Khusna Lindarti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment