Tahun Ini Pemkab Anggarkan Rp 16 M Lebih Untuk Pasang PJU

ADAKITANEWS, Kediri – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri mengundang 85 kepala desa untuk mendapatkan program Desa Terang tahun 2021, Kamis (07/01). Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, acara yang digelar di Lapangan Tenis belakang kantor Pemkab Kediri tersebut dibagi menjadi 2 sesi dan sebelum masuk lokasi juga wajib rapid tes terlebih dahulu.

Demi kelancaran program ini, para kades harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan. Isinya antara lain sanggup menjaga dan memelihara aset berupa Penerangan Jalan Umum atau Penerangan Jalan Lingkungan (PJU/PJL) milik Pemda yang ada di wilayah, termasuk penggantian lampu yang tidak berfungsi. Selain itu juga melakukan koordinasi terkait PJU/PJL dengan Perkim sebagai penyelenggara di wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ir Arief Juwana, MM mengatakan, untuk perencanaan pemasangan penerangan jalan umum di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 adalah sekitar Rp 16.745.417.269. Dengan rincian belanja untuk pembangunan PJU sekitar Rp 15 miliar dan sisanya untuk memperluas jaringan PJU baru.

Rincian kegiatannya adalah dengan pembangunan PJU perdesa sebanyak 5.175 titik lampu yang tersebar di 85 desa. Perencanaan dimulai bulan Januari sampai bulan April 2021, sedangkan proses konstruksi mulai bulan Mei sampai November 2021.

“Semoga Program Desa Terang ini tepat sasaran agar bisa memberikan penerangan jalan-jalan desa. Bagi desa yang ingin membangun PJU dengan dana desa diharapkan tetap berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri agar lebih mudah,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno mengatakan bahwa saat berjalan-jalan di salah satu desa, ada yang inisiatif membuat penerangan lampu jalan dengan peralatan yang seadanya.

“Saya sangat mengapresiasi hal tersebut agar desa-desa semakin terang. Kita mempunyai 343 desa dan saat ini yang mendapat jumlahnya 85 desa. Untuk desa-desa lain saya harapkan untuk membuat proposal pengajuan,” kata Bupati.

Program desa terang ini untuk memberikan pelayanan berupa kenyamanan masyarakat saat berkendara di malam hari. Pemasangannya harus tepat yaitu di lokasi strategis akses jalan menuju pasar, balai desa, menuju pemakaman dll. Untuk pemasangannya nanti sesuai persetujuan bersama, biasanya sekitar 4-5 meter.(*/kur)

Keterangan gambar: Bupati Kediri, dr Hj Haryanti Sutrisno.(kedirikab.go.id)

Related posts

Leave a Comment