Sosialisasi Penggantian Perangkat Desa Resmi Dihentikan

ADAKITANEWS, Kediri – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri akhirnya menghentikan proses sosialisasi penggantian perangkat desa di wilayahnya. Hal itu usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menganggap sosialisasi yang dilakukan belum memiliki landasan hukum yang jelas.

Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Kediri, Heru Setiawan mengatakan, pihaknya sementara ini menghentikan sosialisasi penggantian perangkat desa. “Ya kalau dihentikan tidak apa-apa, kita nurut saja, asalkan sesuai prosedural,” ujarnya, Rabu (26/07).

Heru Setiawan yang mewakili DPMPD juga menginformasikan bahwa Kamis (27/07) sampai dengan Sabtu (29/07) besok, akan dilaksanakan koordinasi serta meminta pendapat masalah landasan untuk sosialisasi tersebut kepada Kemendagri, beserta SKPD terkait, DPRD, dan Inspektorat Kabupaten Kediri.

“Ya kita tak ada masalah sosialisasi itu dihentikan terlebih dahulu. Yang jelas besok sampai Sabtu akan koordinasi dan minta pendapat Kemendagri, bersama SKPD terkait, Dewan, dan Inspektorat,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, DPRD Kabupaten Kediri sempat mengeluarkan statemen bahwa telah memprotes keras dilakukannya sosialisasi penggantian perangkat desa di seluruh Kabupaten Kediri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Edy Suprapto mengatakan, protes keras itu disampaikan karena dalam Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa jelas tertulis Mutasi Jabatan. Namun di dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengisian, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, tercantum dengan istilah pengisian pejabat perangkat desa.(udn)

Keterangan gambar : Gedung DPRD Kabupaten Kediri.(dok. Adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment