ADAKITANEWS, Kediri – Lantaran dinilai belum memiliki landasan hukum yang jelas, sosialisasi Penggantian Perangkat Desa di seluruh Kabupaten Kediri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mendapat protes dari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Edy Suprapto mengatakan, protes keras itu disampaikan karena dalam Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa jelas tertulis Mutasi Jabatan. Namun di dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2017 tentang Pengisian, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, tercantum dengan istilah pengisian pejabat perangkat desa.
“Dalam hal ini tidak ada sinkronisasi landasan hukum yang digunakan antara Perbup dengan Perda. Ini harus dilakukan pengkajian ulang, sebab ini DPMPD belum tahu bagaimana aturan yang seharusnya digunakan. Namun sangat disayangkan, pihak DPMPD belum menggunakan landasan hukum yang jelas, akan tetapi sudah sosialisasi di Kecamatan Plemahan, Purwoasri, Gurah, dan Pagu,” cakapnya, Sabtu (22/07).
Karena itu, pihak Komisi A mengaku juga akan menghentikan proses sosialisasi yang masih akan dilakukan DPMPD pada Senin (24/07) besok. Pasalnya dalam rangkaian acara Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Jumat (21/07) kemarin, baik Komisi A maupun DPMP juga sudah menyetujui sosialisasi tersebut akan dihentikan, sebelum landasan hukum yang digunakan itu jelas.
“Nanti kalau sosialisasi itu tetap dilaksanakan, kami atas nama Komisi A akan proses secara hukum, karena jika itu dilanjutkan, maka sudah jelas pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara itu hingga Minggu (23/07), Kepala DPMPD, Satirin belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan belum bisa menjawab.(udn)
Keterangan gambar : Ilustrasi.(google.com)