Soal Dana Kompensasi Tukar Guling TKD Rp 2,3 M, Kades dan Sekdes Tebel Diperiksa Kejaksaan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo mulai memeriksa sejumlah pejabat Desa Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Senin (04/09).

Para pejabat yang diperiksa itu diantaranya Kepala Desa (Kades) Tebel, Triyono dan Sekdes Tebel, Rahdiyan. Selain itu, juga ada Ketua RT 1/RW 6, Kurdi dan Ketua RW 6, Kuswanto. Mereka diperiksa terkait dana kompensasi partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel dari PT Jayaland senilai Rp 2,3 miliar, yang cair 14 Juli 2017 lalu. Namun sayang, dalam pemeriksaan kali itu Direktur PT Jayaland tidak menghadiri panggilan tim penyidik.

Diketahui, hari itu Kades diperiksa oleh jaksa Sri Wahyuningsih dan Sekdes diperiksa jaksa Gita Ratih Suminar di ruang yang berbeda. Sedangkan Kurdi dan Kuswanto selaku Ketua RT dan RW yang tidak mau mengambil dana kompensasi dan partisipasi itu, keduanya diperiksa di ruang Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Komang Ray Warmawan.

Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto saat ditemui di ruangannya mengatakan, pemeriksaan itu untuk memastikan dana Rp 2,3 miliar itu siapa saja yang menentukan, dan akan mendalami siapa saja yang terlibat di dalamnya. “Tim masih mendalami siapa yang menentukan pengeluaran Rp 2,3 miliar itu. Siapa saja yang terlibat itu yang didalami. Karena dugaannya tukar guling dan kompensasi itu bermasalah,” tegasnya.

Kepada Tim Adakitanews.com, Ketua RW 6, Kuswanto mengatakan kecurigaan ini bermula ketika acara halal bihalal dan koordinasi kegiatan 17 Agustus. “Akan tetapi dalam pertemuan itu pak Kades mengatakan telah menerima cek senilai Rp 2,3 miliar. Karena waktu itu RT dan RW banyak yang baru, menanyakan hal tersebut. Pak Kades bilang itu uang hibah dari pihak ketiga yang tidak disebutkan,” katanya.

Selanjutnya, kata Kuswanto, RT dan RW disuruh ambil masing-masing Rp 7 juta dan Rp 10 juta yang harus disertai proposal. Menurutnya masjid Tebel Barat juga mendapat dana tersebut sekitar Rp 80 juta.

“Proposal itu harus berbentuk pembangunan. Kami sempat bertanya kalau untuk pembangunan kenapa tidak menggunakan uang ADD (Alokasi Dana Desa) saja. Hingga beberapa minggu kemudian RT RW diberi contoh proposal oleh pihak pemerintah desa. Dalam contoh proposal tersebut isinya ada titik-titik Tahun 2013. Walaupun itu contoh, tapi itu kan tidak disosialisasikan. Lalu kami melihat ada penyalahgunaan wewenang. Dari situlah kami curiga dan tak berani ambil. Tapi ada juga yang ngambil, kira-kira fifty-fifty lah dari jumlah RT dan RW yang menolak,” paparnya.

Kuswanto menambahkan, pihaknya kemudian mencari informasi dari tokoh-tokoh masyarakat sebelumnya. “Mereka menyatakan tidak terjadi kesepakatan. Intinya harganya tidak sesuai. Jadi harga tanah yang di Desa Punggul tahun 2013 itu per ancernya Rp 5 M, sedangkan di Tebel per ancernya Rp 700 juta. Jadi selisihnya banyak. Tapi ini TKD yang ditukar gulingkan ini memang ada,” imbuhnya.

Lalu saat ditanya kalau memang tanah tukar guling TKD itu ada, untuk apa pemberian Rp 2,3 M itu ? Kuswanto mengaku ia sendiri juga bingung. “Inilah yang saya cari kejelasannya, hingga akhirnya muncul pelaporan ini,” katanya.

Sementara Kades Tebel, Triyono yang dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan mengakui dana Rp 2,3 miliar dari PT Jayaland itu dana partisipasi tukar guling tahun 2004 lalu. Menurutnya dana itu masuk rekening desa dan APBDes Tebel. “TKD itu sudah ada penggantinya dari 4,6 hektare jadi 5,6 hektare ditambah dana partisipasi itu,” katanya.

Ditanya mengenai kenapa dana Rp 2,3 miliar itu dibagi-bagi ke Ketua RT, RW, BPD, perangkat desa, musala, masjid, dan MI, pihaknya menilai karena sudah ada proposal yang diajukan. “Dana itu saya bagi karena sudah ada proposalnya,” pungkasnya sembari berlalu.(pur)

Keterangan gambar : Kepala Desa Tebel, Triyono menjalani pemeriksaan di ruang Datun terkait kompensasi dana partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) senilai Rp 2,3 miliar tahun 2017 (foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment