ADAKITANEWS, Blitar – Penyidik Polres Blitar bekerja sama dengan Satreskrim Polres Blitar dan Satlantas Polres Blitar berhasil mengungkap pemalsu dokumen kendaraan bermotor yaitu STNK dan BPKB. Salah satu anggota dari sindikat pemalsuan surat kendaraan yang berhasil ditangkap adalah Ali Nurhanifan, 41, warga Dusun Ngrobyong Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Kasus ini terungkap ketika salah satu saksi hendak membayar pajak kendaraan tersebut. Setelah dilakukan penelitian oleh anggota Samsat dari Satlantas Polres Blitar diketahui surat kendaraan itu palsu. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada saksi dan mengembangkan kasus ini.
“Diketahui saksi saat itu melakukan bayar pajak tahunan kendaraan di Samsat Keliling yang berada di Desa Gawang Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar. Saat melayani saksi, petugas melihat STNK saksi terindikasi palsu. Setelah dicek, ternyata benar bahwa STNK itu palsu,” kata Kapolres, Senin (14/08)
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini dengan mengejar anggota sindikat yang lain. Modus pelaku, lanjutnya, adalah dengan mengubah data yang ada pada STNK dan BPKB asli sesuai dengan kendaraan yang diperoleh oleh anggota sindikat yang lain.
Dari penangkapan ini, Polisi berhasil menyita beberapa dokumen kendaraan palsu, alat-alat yang digunakan seperti stempel, satu kendaraan roda 4, dan empat kendaraan roda 2.
“Kita juga sedang dalami asal muasal ini. Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun,” jelasnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai makelar, rata-rata kendaraan yang diperolehnya berasal dari daerah lain. Tersangka mengaku hanya menyiapkan STNK yang sudah tidak berlaku.
“Saya dapatkan dari tempat sampah yang berada di Samsat. Saya tidak mencetaknya, tetapi teman saya bernama bernama Agus yang mencetak ,” papar Ali.
Untuk 1 STNK kendaraan roda 2, tersangka mengaku menjualnya dengan harga Rp 600-700 ribu. Sedangkan untuk STNK kendaraan roda 4 biasanya dijual hingga Rp 1 juta. Untuk BPKB kendaraan roda 2, dijual mencapai Rp 3,5 juta. Sedangkan BPKB kendaraan roda 4 mencapai 7 juta.
“Saya melakukannya sekitar 7 bulan. Tapi saya sudah berhenti sejak 1,5 tahun lalu,” katanya.(fat/wir)
Keterangan gambar: AKBP Slamet Waloya, Kapolres Blitar saat menunjukkan barang bukti.(foto : fathan)