Setelah 20 Tahun, Sri Ratu Wajib Berikan Asetnya Ke Pemkot

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Setelah berlangsung selama 20 tahun, kontrak kerjasama antara pihak Pasar Raya Sri Ratu dengan Pemerintah Kota Madiun berakhir sudah.

Kepala BPKAD kota Madiun, Rusdiyanto mengatakan, dengan perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) yang dibangun sejak 1996, maka jika dihitung tahun 2016 kemarin perjanjian kerjasama tersebut telah usai dan kewajiban bagi pihak Sri Ratu untuk menyerahkan kepada pihak Pemerintah Kota Madiun.

“Karena sistem perjanjiannya adalah BGS, maka selama 20 tahun tidak dikenakan sewa. Pemerintah hanya menyediakan lahan dan pihak Sri Ratu yang membangun dan setelah 20 tahun bangunan otomatis menjadi milik Pemkot,” jelentreh Rusdiyanto kepada Tim Adakitanews.com, Senin (31/07).

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah jika kontrak berakhir di tahun 2016, mengapa Sri Ratu masih mempergunakan tempat tersebut? Rusdiyanto menjelaskan jika ternyata selama ini Sri Ratu menganut sistem sewa bulanan.

Menurut Rusdiyanto, pada tahun 2016 pihak Sri Ratu dikenakan sewa sekitar Rp 150 juta tiap bulannya. Namun memasuki tahun 2017, nilai sewa tersebut naik menjadi sekitar Rp 170 juta dan hal ini seiring diberhentikannya retribusi parkir dalam Sri Ratu.

“Jika dihitung saat ini nilai aset tanah dan bangunan tersebut bernilai Rp 82 miliar,” lanjut Rusdiyanto.

Tidak ingin hanya disewa jangka pendek atau bulanan, pihak Pemerintah Kota Madiun kemudian melakukan pengumuman tender terbuka. Pemkot Madiun juga mempersilakan jika pihak Sri Ratu ingin turut serta. Namun jika nantinya dalam proses kalah, pihaknya harus mengosongkan bangunan tersebut dalam waktu 60 hari atau 2 bulan.

“Pihak Sri Ratu harus legowo mengosongkan bangunan tersebut jika dalam proses lelang ternyata kalah,” ujar Rusdiyanto.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto membenarkan terkait pelelangan aset tersebut. “Selama proses tersebut sudah sesuai dengan aturan atau hukum yang ada, maka lelang memang harus dilaksanakan untuk mengetahui siapa pengguna aset terebut selanjutnya,” tegas Wakil Walikota Madiun.

Disinggung terkait kemungkinan munculnya pengangguran baru pegawai Sri Ratu jika kalah dalam lelang, Sugeng menjawab jika hal itu belum bisa disampaikan sekarang karena belum diketahui pemenangnya.

“Terkait pekerja yang bisa saja menganggur jika pihak Sri Ratu kalah dalam pelelangan, Pemkot pastinya akan melakukan yang terbaik, yang pasti kita belum mengetahui pemenangnya,” lanjut Wawali.

Wawali melanjutkan, sebenarnya kebijakan terkait tenaga kerja semuanya nantinya menjadi kewenangan manajemen pengguna yang baru. Jadi ingin dipakai untuk apa dan butuh tenaga seperti apa dengan jumlah berapa, merupakan hak dan kewenangan pengelola yang baru.

Untuk diketahui Pasar Raya Sri Ratu yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kota Madiun merupakan ikon belanja di Kota Madiun dan bisa disebut salah satu pioner Swalayan Modern Kota Madiun.(bud)

Keterangan gambar : Pasar Raya Sri Ratu.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment