Sepekan Operasi Sikat, Puluhan Kosmetik Ilegal Berbahaya Diamankan

ADAKITANEWS, Blitar – Sebanyak 15 kasus narkoba diungkap Satresnarkoba Polres Blitar selama sepekan dalam operasi sikat. Dari kasus yang diungkap, 16 tersangka telah diamankan.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita. Diantaranya 4 dos kosmetik ilegal, 1 buah krim muka, 65 lembar label kosmetik. Termasuk 1.548 pil dobel L, 100 pil dextro, 2 kresek obat daftar G, 0,14 gram sabu dan uang tunai.

“Para tersangka dan barang bukti yang diamankan itu merupakan hasil operasi sikat dan cipta kondisi menjelang akhir tahun,” kata AKBP Anisullah M Ridha, Kapolres Blitar, Senin (10/12).

Untuk kosmetik, lanjut Kapolres, para tersangka membelinya secara online. Kosmetik yang dibeli kemudian dilabeli sendiri oleh para tersangka tanpa melalui mekanisme perizinan yang sesuai. Hasil kosmetik yang diamankan polisi didapat dari dua salon kecantikan yang ada di Kabupaten Blitar.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kosmetik yang dijual para tersangka mengandung senyawa berbahaya bagi penggunanya. Selain itu, penggunaan kosmetik untuk jangka waktu tertentu dapat menimbulkan luka bakar pada kulit,” ujarnya.

AKBP Anisullah menuturkan, untuk pemilik salon yang kedapatan menjual kosmetik berbahaya dan tanpa izin dikenai wajib lapor. Sementara para pengedar obat keras berbahaya termasuk sabu ditahan oleh polisi.

“Kita minta agar masyarakat tidak tergiur kosmetik dengan harga murah, namun juga harus memperhitungkan dampak penggunaannya pada tubuh,” imnuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Anisullah M Ridha, Kapolres Blitar saat menunjukkan label palsu.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment