Satu ASN Tulungagung Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

ADAKITANEWS, Tulungagung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, sedang mendalami adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pemilu 2019.

Terkait hal tersebut, Bawaslu Tulungagung berenca memintai keterangan terhadap ASN, yang diindikasikan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

“Kita sedang mendalami satu ASN Dinas Pendidikan yang beberapa kali memposting hal-hal yang berkaitan dengan salah satu capres,” kata Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun, Senin (25/02).

Lanjut Fayakun, pihaknya sudah menemukan sejumlah data postingan dan data pendukung. “Data postingan dan pendukungnya sudah kita dapatkan. Tapi kita belum bisa memvonis yang bersangkutan sebelum mendapatkan keterangan,” ujar Fayakun.

Langkah pertama yang akan diambil oleh Bawaslu Tulungagung adalah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan mengenai maksud dan tujuan, dari postingan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Ditanya tentang sanksi, jika yang bersangkutan terbukti bersalah, Fayakun mengakui pihak Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Kita tidak punya kewenangan memberi sanksi. Yang bisa adalah atasan langsung dari ASN yang bersangkutan atau Badan Kepegawaian Pemka,” pungkasnya.(bac)

Keterangan gambar : Fayakun, Ketua Bawaslu Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment