Satlantas Polres Lamongan Beri Tanda Silang Jalan Rusak dan Bergelombang

ADAKITANEWS, Lamongan – Dalam rangka upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas imbas dari perbaikan jalan nasional di ruas jalan Pucuk- Babat Lamongan, Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan memberikan tanda silang putih di jalan yang rusak dan bergelombang.

Informasi yang dihimpun, pekerjaan proyek yang dimulai sejak Juli 2019 yang lalu dengan pelaksana Balai Besar Perbaikan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya dan anggaran miliaran rupiah sepanjang 8,3 kilometer, hingga sekarang belum selesai dan kerap menyebabkan kecelakaan.

Kanit Laka Polres Lamongan, Iptu Sudibyo mencatat, jumlah kecelakaan lalulintas di ruas jalan Pucuk hingga Babat Lamongan telah menalan korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, dan korban luka ringan sebanyak 46 orang.

“Itu jumlah keseluruhan korban kecelakaan lalu lintas selama proyek perbaikan jalan itu dimulai, ada yang luka berat dan ada yang sampai meninggal dunia,” ujar Iptu Sudibyo, Selasa (05/11).

Dikatakannya, saat ini untuk korban kecelakaan luka berat seperti patah tulang masuk di kategori luka ringan. Jumlah 46 luka ringan tersebut sudah termasuk korban patah tulang dan lainnya. “Saya berharap proyek perbaikan jalan nasional itu segera diselesaikan, agar lalu lintas bisa kembali normal seperti semula, tidak macet, dan untuk kecelakaan lalulintas juga bisa diminimalisir,” ungkapnya.

Iptu Sudibyo menambahkan, kejadian kecelakaan terbaru adalah Selasa (04/10) kemarin, yakni kecelakaan tunggal kendaraan roda dua, setelah sebelumnya juga terjadi kecelakaan di tempat yang sama. Masyarakat sekitar pun juga telah memberikan tanda pohon pisang dan batu serta bendera.

“Tanda tersebut disingkirkan oleh anggota Polsek Pucuk, akan tetapi untuk batu dan benderanya sebagai tanda bahwa jalan bergelombang tidak diperbolehkan warga untuk diambil,” tandasnya.

Sementara itu, KBO Lantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 273 ayat (1) sudah disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.

”Saya harap pelaksana kegiatan perbaikan jalan nasional Pucuk-Babat Lamongan itu, mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada, karena ini berkaitan dengan keselamatan pengendara baik roda dua maupun roda empat,” pungkasnya, Ipda Anang. (prap)

Keterangan gambar: Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan saat memberikan tanda silang putih pada jalan yang rusak dan bergelombang.(ist)

Related posts

Leave a Comment