Salahi Aturan, Panwaslu Kabupaten Jombang dan Satpol PP Tertibkan Banner Bergambar Paslon

ADAKITANEWS, Jombang – Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mulai menertibkan banner dan baliho yang dianggap liar.

Penertiban banner dan baliho tersebut dilaksanakan tepat pukul 00.00 WIB, Kamis (15/02) dini hari. Hal tersebut berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2018 sudah memasuki masa kampanye.

Ditemui oleh Tim Adakitanews.com di simpang empat Jalan KH Wahid Hasyim, Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Nur Khasanuri mengatakan bahwa kriteria banner dan baliho yang ditertibkan tersebut merupakan atribut sosialisasi pencalonan bukan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kriteria dari banner dan baliho yang ditertibkan ini merupakan banner yang kita sebut atribut atau alat peraga sosialisasi bakal calon yang sudah ditetapkan calon oleh KPU tiga hari yang lalu. Nantinya yang akan dipasang adalah alat peraga kampanye yang dari KPU,” ungkap Nur Khadanuri pada Tim Adakitanews.com, Kamis (15/02).

Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang juga menjelaskan bahwa penindakan penertiban atribut dukungan atau pencalonan itu, dikarenakan sebelumnya pihak Panwaslu Kabupaten Jombang telah melakukan koordinasi dengan pihak paslon untuk melakukan pencopotan banner dan baliho yang berbau sosialisasi pencalonannya. Tetapi, lanjut Nur Khasanuri, hingga tanggal 15 Januari 2018 yang artinya memasuki masa kampanye masih terlihat terpasang.

“Hingga tanggal 15 Januari 2018 atribut sosialisasi masih terpasang, maka Panwaslu Kabupaten Jombang melakukan upaya penertiban sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017,” tandasnya.

Selain atribut sosialisasi pencalonan yang dimaksud oleh Panwaslu Kabupaten Jombang, turut ditertibkan juga banner bergambar Bupati dan Wakil Bupati Jombang di depan Pendopo Kabupaten.

Dikatakan Nur Khasanuri bahwa banner tersebut mempunyai potensi kampanye. “Ada gambar calon, itu mengarah pada kampanye,” ujarnya.

Senada dengan Panwaslu Kabupaten Jombang, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin juga menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan pada malam itu merupakan rangkaian dari tahapan pilkada 2018. “Tindakan penertiban ini merupakan rangkaian tahapan pilkada untuk menertibkan atribut sosialisasi maupun kampanye, dalam hal ini melibatkan pihak Satpol PP, Kepolisian dan Dishub,” kata Ali Arifin.

Dari pantauan Tim Adakitanews.com saat penertiban atribut sosialisasi pencalonan di simpang empat perlintasan kereta api stasiun Jombang, terdapat dua banner berukuran besar bergambar salah satu paslon Gunernur dan Wakil Gubernur Jatim serta banner bergambar Cawapres dari salah satu parpol yang tidak dicopot.

Menanggapi hal tersebut, Ali Arifin mengatakan bahwa tidak dicopotnya banner tersebut dengan alasan keselamatan kerja. “Ada beberapa titik tadi di lingkungan alun-alun, untuk hal-hal yang ada risiko keselamatan kerja tentunya kita tunda. Satpol PP sudah dapat rekom dari Panwaslu, jadi mungkin bisa besok kita akan berkoordinasi dengan pekerja yang mempunyai sertifikat dalam pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Artinya tetap kita copot,” jelas Ali Arifin.

Sekadar diketahui, proses penertiban dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Jombang, seperti di alun-alun Kabupaten Jombang, simpang empat perlintasan kereta api stasiun Jombang dan simpang 3 Universitas Darul’Ulum Jombang dan beberapa tempat lainnya. Sementara di tingkat Kecamatan, Panwaslu Kabupaten Jombang juga mengintruksikan jajaran Panwaslu di tingkat kecamatan untuk juga melakukan penertiban serupa.(ar)

Keterangan gambar: Sejumlah anggota Satpol PP terlihat melakukan pencopotan atribut kampanye. (dari kiri) Ketua Panwaslu Kabupaten Jombang, Nur Khasanuri, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment