Rumah Direktur PDAU Disita Penyidik Kejari Sidoarjo

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Amral Soegianto yang terletak di Perum Puri Indah Asri Blok CT 16 Desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo akhirnya disita tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (07/08). Penyitaan tersebut dilakukan, salah satunya untuk menyelamatkan keuangan negara.

Meski penyitaan rumah tersebut disaksikan langsung oleh Amral Soegianto, namun pria yang pernah menjabat Direktur Utama PD Aneka Usaha ini tidak keluar dari mobil tahanan dan memilih melihat dari dalam mobil.

Sebelum memasang spanduk bertuliskan tanah dan bangunan disita Kejari Sidoarjo, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo lebih dulu meminta izin kepada Amral apakah rumahnya boleh dipasang spanduk dengan paku.

Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto mengatakan aset rumah dan tanah tersangka itu disita penyidik karena dianggap sebagai hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Rumah itu dibeli sekitar tahun 2010-2016 oleh tersangka. Selama ini tim penyidik Kejari sudah menyelamatkan uang yang dijadikan barang bukti senilai Rp 150 juta. Rinciannya Rp 75 juta dari Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, dan Rp 75 juta dari tersangka Khoirul Huda yang merupakan Ketua Pansus PDAU,” imbuhnya.

Sunarto menegaskan pihaknya akan terus melakukan inventarisir karena menurutnya masih ada lagi yang akan disita. “Jumlah dan nilainya jauh lebih besar dari rumah yang sekarang disita,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo mengungkapkan penyitaan aset rumah milik tersangka ini akan dijadikan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Juanda, Sidoarjo.

“Kami menduga aset rumah dan tanah ini ada kaitannya dengan TPPU selama menjabat Direktur,” katanya.

Menurutnya, saat ini penyidikan PDAU telah memasuki tahap pengembangan dan konsentrasi pada pengembalian keuangan negara. “Pokoknya fokus pada pengembalian kerugian negara. Kami juga melakukan pemberkasan agar bisa segera disidangkan. Kalau hari ini kami menyita rumah ini selanjutnya bisa aset lainnya,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Tim Penyidik Kejari Sidoarjo saat melakukan penyitaan aset rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan PDAU.(mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment