Ribuan Pegawai Honorer di Blitar Gelar Doa Bersama

ADAKITANEWS, Blitar – Sekitar empat ribu pegawai honorer di Kabupaten Blitar, baik Guru Tidak Tetap (GTT) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan doa bersama dan istighosah, Selasa (02/10).

Doa bersama ini dilakukan agar segera ada kejelasan terhadap nasib mereka, karena hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas permintaan mereka agar bisa menjadi PNS. Doa bersama tersebut bahkan turut dihadiri langsung oleh Bupati Blitar, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bankesbanpol Kabupaten Blitar.

Ditemui usai istighosah, Ketua PGRI Kabupaten Blitar, Munthohar mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib pegawai honorer, khususnya mereka yang usianya diatas 35 tahun. Karena pada Permenpan yang mengatur CPNS, batas usia untuk melakukan pendaftaran CPNS harus dibawah 35 tahun.

“Diantara permintaan kita, para pehawai honiorer yang usianya diatas 35 tahun bisa direkrut semuanya untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kalau memang PNS tidak bisa,” ujarnya.

Saat ditanya terkait SK dari Bupati, Munthohar menegaskan bahwa pemberian SK tersebut tidak menjamin untuk menjadi PNS, namun hanya sebagai payung hukum untuk mencairkan dana BOS dan digunakan untuk sertifikasi yang sudah memenuhi syarat.

“Jadi pengabdian mereka kan sudah lama. Meski sering dikatakan mereka ini ilegal, tapi nyatanya dunia pendidikan sangat membutuhkan mereka. Terbukti saat mereka mogok, kondisi belajar mengajar juga mengalami kelumpuhan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, doa bersama ini sebagai bentuk ungkapan kekesalan dan kekecewaan pegawai honorer yang dikemas dengan bagus. Pihaknya mengetahui permintaan mereka, yakni yang semula honorer ingin ada perubahan nasib.

Bupati memastikan, pihaknya akan ikut berjuang bersama-sama. “Jadi PGRI lewat jalurnya sendiri,kitapun juga melalui jalur pemerintah sampai ke tingkat Pusat. Harapannya dengan upaya seperti ini membuahkan hasil yang terbaik untuk mereka semua,” papar Bupati.

Kedepan, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mengkonsep permintaan pegawai honorer tersebut untuk dikirim ke Pemerintah Pusat.

Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjaka mengatakan, Bupati sudah membuatkan SK terhadap 2.292 Guru Tidak Tetap (GTT). Sementara untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang jumlahnya sekitar 400 orang juga akan dibuatkan SK, karena di Permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang BOS, siapapun yang berhak mendapat gaji yang diambilkan dari BOS harus ada SK penugasan dari Bupati.

“Bupati sudah membuatkan secara kolektif, yang delegasinya diberikan kepada saya (Kepala Dinas),” pungkasnya.

Kalau PTT, lanjut Budi, masih dalam tahap proses. Ia mengaku SK tersebut sudah ditandatangai, namun prosesnya perlu dibagi serta dievaluasi. Sementara SK tersebut akan diperbaiki setiap tahunnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana doa bersama pegawai honorer Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment