ADAKITANEWS, Kota Kediri – NA, 23, warga Kecamatan Pare Kabupaten Kediri rela menjual kekasihnya sendiri, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya, 15, seharga Rp 600 ribu. Oleh tersangka, Kembang yang juga masih berstatus pelajar kelas 3 SMP ini dipaksa melayani pria hidung belang.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anthon Haryadi mengatakan, kejadian ini terungkap dari penyelidikan petugas melalui media sosial. “Transaksinya melalui medsos. Korban sendiri sudah melayani tamu sebanyak 6 kali,” ujarnya, Senin (07/08).
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, modus yang dijalani NA adalah dengan mencari pelanggan melalui medsos. Usai mendapat pelanggan, Kembang kemudian diminta menghubungi tamunya. Dan keduanya lantas melakukan tawar menawar harga.
Setelah menyepakati harga tersebut, keduanya kemudian bertemu di sebuah rumah kos yang memang sering digunakan untuk mesum. Disini, lanjut Kapolresta, ada pelaku lain yang bertugas mencarikan tempat kos yakni M Arya Mahendra H dan Machfudi, yang merupakan warga Kota Kediri.
Dalam kasus ini, AKBP Anthon Haryadi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Mereka yakni NA kekasih korban, M Arya Mahendra dan Machfudi penyedia rumah kos, serta SA sebagai pengguna jasa prostitusi tersebut. “Empat orang ini kita amankan karena sudah melakukan eksploitasi anak,” tuturnya.
Atas tangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 3 handphone dan 2 kondom bekas. Para pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun.
“Dari keempat pelaku ini, hanya SA yang sebagai pengguna kita jerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(udn)
Keterangan gambar : Keempat pelaku di Mapolres Kediri Kota.(foto:fasihhuddin kholili)