Radius Go-Jek Dibatasi 500 Meter dari Terminal dan Stasiun

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Radius operasional Go-Jek di Kota Madiun akhirnya dibatasi. Para pengemudi Go-Jek, dilarang beroperasi di sekitar area stasiun dan terminal, sejauh 500 meter.

Keputusan itu diambil setelah adanya mediasi yang difasilitasi dan dipimpin Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan, dan dihadiri oleh perwakilan para pengemudi ojek pangkalan serta Go-Jek di ruang Baradaksa Mapolres Madiun Kota, Senin (14/08) sore.

Kedua belah pihak sepakat, batas jarak khususnya bagi Go-Jek dalam menaikkan penumpang di sekitar area Stasiun Madiun serta terminal Purboyo, dalam radius 500 meter. “Jarak untuk menaikkan penumpang Go-Jek harus sesuai aturan yaitu 500 meter. Ini juga sama dengan di stasiun,” jelas Ketua Ojek Pangkalan Terminal, Hadi Suwito Salekhan.

Masih menurut Salekhan, jika nantinya ada pelanggaran kesepakatan, pihak Ojek Pangkalan hanya berwenang menulis atau memfoto pengemudi Go-Jek serta nopolnya.

Di kesempatan yang sama Perwakilan Go-Jek Madiun mengamini kesepakatan tersebut. Bahkan Go-Jek Madiun sendiri mengaku sudah berkali-kali mengajak para pengemudi ojek konvensional untuk bergabung. “Harapan kami kesepakatan ini sifatnya hanya sementara karena nantinya kami mengaharap rekan ojek pangkala bergabung dengan kita,” tegas Warjono dari Satgas Go – Jek.

Bahkan jika nanti ada oknum Go-Jek yang menyalahi aturan, lanjut Warjono, maka sanksinya mulaI dari SP 1, dan bisa sampai penghentian aplikasi.

Kapolres sendiri berharap dengan keputusan inisegera ada tindak lanjut.
Kapolres juga mewanti-wanti semua pihak mau menjaga diri, serta tidak melakukan sweeping penumpang. “Jika nantinya ada kelompok melakukan sweeping maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap si pelaku,” tegas Kapolres.

Masih menurut Kapolres, pihaknya sangat bersyukur kedua belah pihak mampu menerima kesepakatan, sehingga nantinya keduanya bisa bersanding dalam mencari rezeki.(bud)

Keterangan gambar: Suasana pertemuan antara Mapolres Kota Madiun.(bud)

Related posts

Leave a Comment