Puluhan Pedagang di Kota Blitar Geruduk Kantor Pemkot

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Janji yang dilontarkan para pedagang di Kota Blitar untuk melakukan aksi di jalan akhirnya ditepati. Para pedagang Pasar Legi dan pedagang eks Mastrip yang tergabung dalam aliansi pedagang Kota Blitar ini, melakukan aksi di depan kantor Walikota Blitar karena menganggap aspirasinya tidak didengarkan pemerintah setempat.

Ketua Paguyuban Pedagang Jalan Mastrip Kota Blitar, Adi Santoso mengatakan, dalam hearing bersama DPRD Kota Blitar pekan lalu pihaknya telah menyampaikan unek-uneknya dengan harapan bisa diserap dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Blitar. Namun nyatanya, aspirasi dari para pedagang tidak mendapat respon dari Pemkot Blitar.

“Tuntutan kita jelas, jadi pedagang Jalan Mastrip ini sampai saat ini belum mendapatkan tempat relokasi yang jelas. Padahal kios pedagang Mastrip sudah digusur sejak lama. Makanya kita lakukan demo ini,” kata Adi, Kamis (23/08).

Senada dengan Ketua Paguyuban Pasar Legi Kota Blitar, Suhani yang mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan yang mereka ajukan kepada Pemkot Blitar. Selain mendesak agar tempat relokasi bagi pedagang Jalan Mastrip segera diterapkan, pedagang Pasar Legi juga mendesak Pemkot Blitar segera melakukan pembangunan Pasar Legi pasca kebakaran tahun 2016 lalu.

Lebih lanjut Suhani menegaskan, pembangunan Pasar Legi harus rampung 2019 mendatang. Selain itu, setelah selesai pembangunan, penempatan pedagang di Pasar Legi juga harus tetap seperti sebelum kebakaran.

“Kita minta penempatannya tetap. Kita juga minta kepastian tidak ada biaya apapun saat kembali menempati kios,” pungkasnya.

Sementara itu saat menemui perwakilan pedagang di gedung Sasana Adi Praja Kota Blitar, Wakil Walikota Blitar, Santoso mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pemkot berpijak kepada rakyat. Tetapi belum adanya titik temu pada permasalahan pembangunan Pasar Legi dan relokasi pedagang Mastrip, berdampak pada para pedagang yang bisa dikatakan sebagai korban pembangunan Kota Blitar untuk lebih baik.

“Jadi kita sudah memberikan gambaran tempat relokasi kepada pedagang Mastrip yang tidak melanggar Perwali nomor 47 tahun 2016. Misalnya di timur Lapangan Sananwetan. Tetapi, prosesnya hatus dilalui, mulai master plan, DED, dan lain-lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, untuk pembangunan Pasar Legi dipastikan dilakukan 2019. Namun, sesuai aturan juga harus melalui proses yang ditentukan. “Alhamdulillah baru saja ditetapkan nota penjelasan atas KUPA PPAS APBD Tahun 2019, salah satu isinya sudah menganggarkan pembangunan Pasar Legi. Namun melihat kemampuan anggaran kita, maka pembangunan dilakukan secara multi year,” pungkasnya.

Terpisah, Plh Sekretaris Daerah Kota Blitar, Suharsono menegaskan, sebenarnya pihaknya tidak ingin mempersulit ataupun menghambat pedagang Pasar Legi dan Templek. Namun pihaknya meminta waktu untuk melakukannya sesuai aturan undang-undang.

“Tinggal yang menjadi permasalahan saat ini adalah percepatan. Makanya akan disepakati adanya sistem agar semuanya bisa seimbang. Sehingga jika pemerintah lambat, maka pedagang bisa mengingatkan. Sebaliknya, jika pedagang meminta sesuatu yang melanggar undang-undang, maka kita bisa menolak,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada audiensi yang dilakukan Pemkot Blitar dengan perwakilan pedagang, Wakil Walikota Blitar telah menandatangani beberapa item kesepakatan sebagai payung hukum bagi pedagang, diantaranya penempatan pedagang Pasar Legi usai dibangun tetap, kepastian tidak membayar dengan alasan apapun saat menempati bangunan, dibentuk forum antara pedagang, dewan, dan Pemkot, serta Pemerintah Kota harus melibatkan pedagang/paguyuban eks Mastrip dalam perencanaan maupun proses relokasi permanen.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana unjuk rasa di depan Pemkot Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment