ADAKITANEWS, Kediri – Proyek normalisasi sungai Mlinjo di Dusun Nglawak Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri yang diduga ilegal, dirazia tim gabungan dari Polres Kediri Kota, Senin (19/06) malam.
Dari keterangan beberapa warga sekitar, akibat proyek tersebut kondisi jalan menjadi rusak dan panen petani juga terganggu karena tanamannya berdebu. Proyek tersebut dianggap ilegal lantaran warga sekitar tidak mengetahui secara jelas status perizinan dan pelaksana proyek.
“Saya dengar proyek ini kedalamannya sekitar 30 meter yang akan dinormalisasi. Namun panjangnya kurang tahu berapanya, yang jelas sudah berjalan sekitar 50 meter panjangnya,” ujar salah satu warga.
Terpisah saat dikonfirmasi Tim Adakitanews.com di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari pengaduan warga, dan sekitar pukul 14.00 WIB anggota Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berangkat menuju lokasi.
“Kami merazia itu atas dasar pengaduan warga yang resah. Soalnya jalan menjadi rusak akibat truk yang lewat beserta muatannya setiap hari,” cakapnya.
Mantan Kapolsek Ngadiluwih ini menambahkan, dari hasil razia tersebut pihaknya mengamankan 17 truk beserta sopir dan muatannya.
“Kami tidak membawa truk tersebut ke Mapolres Kediri Kota, sebab parkirnya tidak cukup. Hingga malam kami periksa 17 sopir, Kepala Desa, dan beberapa orang yang terlibat di dalamnya. Kami belum bisa memutuskan mereka bersalah atau tidak, sebab masih membutuhkan keterangan saksi ahli,” ujarnya Selasa (20/06) siang.(udn)
Keterangan gambar : TKP dan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara.(foto:fasihhuddin kholili)