Produsen Minuman Kemasan Tanpa Izin Digerebek Polisi

ADAKITANEWS, Madiun – Demi meraih untung selangit, segala cara kerap dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti sebuah pabrik air minum kemasan yang berada Desa Kaligunting RT 1RW 1 Kecamatan Majayan Kabupaten Madiun.

Dalam kegiatannya, pabrik tersebut memproduksi serta mengedarkan air minum dalam kemasan yang tidak memiliki dan memenuhi Standarisasi SNI yang berlaku, izin usaha, izin perdagangan, serta izin edar bermerk Energy, OXY, Healty Energi, dan E- Water.

Kasatrekrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono menyampaikan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hasilnya, Tim Satgas Pangan Polres Madiun beserta Disperindag Kabupaten Madiun melakukan penindakan terhadap CV Tirta Mas di Gudang Produksi Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.

“Pengungkapan ini berdasar laporan dari masyarakat terhadap adanya gudang produksi air minum dalam kemasan atau AMDK yang tidak ber SNI, tidak ada izin usaha serta tidak memiliki izin edar dari dinas terkait,” beber AKP Hanif saat rilis di Mapolres Madiun, Rabu (26/07).

Masih menurut AKP Hanif, hingga saat ini pihak kepolisian belum bisa menetapkan tersangka dikarenakan dari keseluruhan pihak yang diperiksa masih berstatus saksi. Dan menurut Kasatreskrim, hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan pemeriksaan produk air mineral dalam kemasan tersebut sudah terdistribusi hingga keluar daerah seperti Ponorogo, Ngawi, Sidoarjo, hingga Surabaya. Serta menghasilkan omzet perbulan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Turut disita sebagai barang bukti ratusan botol kosong merek e – Water berbagai ukuran, ratusan bendel kemasan karton berbagai merk, ratusan tisue merk e-Water, serta puluhan dus minuman kemasan berbagai merk, serta ratusan galon minuman merek Healty Energy Water.

Jika terbukti, nantinya tersangka akan dikenakan denganUU Perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, UU perdagangan Nomor 7 tahun 2014, serta UU Pangan Nomor 18 tahun 2012, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 35 miliar.

“JIka nantinya dugaan Pidana tersebut terbukti maka terancam lima tahun penjara atau denda maksimal hingga Rp 35 miliar,”tegasnya.(bud)

Keterangan gambar : Kasatreskrim Polres Madiun saat menunjukan barang bukti.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment