Pria Usia Setengah Abad Cabuli Bocah SD

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Muhamad Soleh, 52, seorang karyawan air isi ulang, warga Desa Sambibulu Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, terpaksa diamanakan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun hingga lima kali.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, aksi bejat pelaku diketahui dilakukan sejak bulan Agustus lalu, di sebuah toilet kosong di kawasan Waru Sidoarjo. Tak hanya itu, dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku sempat melakukan aksi tak senonoh tersebut di pinggir jalan yang sepi.

“Saat bujang tua ini mengantar air mineral ke rumah korban, ketika itulah ada ketertarikan pelaku terhadap korban. Pelaku pun menggunakan modusnya untuk bisa bersama dengan korban,“ terang Kompol Muhammad Harris saat pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (05/11).

Kasat Reskrim menambahkan, kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah aksi pelaku dipergoki orang tua korban. “Modus pelaku yakni dengan meminjami ponsel kepada korban untuk mainan,” ulas Kompol Muh Harris.

Selama melakukan aksinya, pelaku juga selalu berpesan kepada korban agar tidak bercerita kepada siapapun tentang perbuatan yang sudah ia lakukan.

Sementara itu beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sepasang baju olahraga sekolah warna biru, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong kaos dalam warna putih, 1 potong kerudung sekolah warna biru, 1 lembar surat dari pelaku, serta 1 buah dompet warna biru.

“Sejauh ini kondisi psikis korban tidak ada masalah. Namun kita tetap lakukan pemeriksaan kejiwaan korban. Kepada tersangka akan kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.(sid3)

Keterangan gambar : Muhammad Soleh, tersangka pencabulan saat digelandang anggota Sateskrim Polresta Sidoarjo.(foto: andri santoso)

Related posts

Leave a Comment