ADAKITANEWS, Kota Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota mengaku siap melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, terkait kasus dugaan pelanggaran proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara mengatakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Kediri terkait masalah proyek tersebut. “Kuswanto, (anggota Komisi A,red) menghubungi saya beberapa hari lalu. Ya konfirmasi masalah normalisasi sungai itu. Nantinya kalau memang pihak Komisi A mendapatkan bukti yang lain untuk memperkuat dugaannya, kita bisa kolaborasi supaya proses hukumnya lebih cepat,” cakapnya, Kamis (13/07).
Selain itu, lanjut AKP Ridwan, tenaga ahli yang sebelumnya dimintai pertimbangan terkait kasus normalisasi sungai tersebut juga sudah memberi jawaban. Namun sayang, hingga kini pihaknya masih belum bisa mengekspose hasil jawaban ahli tersebut kepada media, lantaran belum dimasukkan kedalam BAP. Selain itu penyidik beserta pawasdik juga masih berada di Jakarta.
“Kita masih belum bisa ekspose terkait hasil keterangan ahli. Sebab penyidik dan pawasdik masih di Jakarta dalam rangka menghadap ke Praperadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum sekaligus kalangan dewan di Komisi A. Pasalnya dalam proyek itu, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Blimbing, Suwanto, yang diketahui menjual tanah hasil galian sungai.(udn)
Keterangan gambar : Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara.(foto:fasihhuddin kholili)