Polres Kediri Kota Dalami Dugaan Tipikor Proyek Normalisasi Sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan

ADAKITANEWS, Kediri – Polres Kediri Kota mengaku telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli terkait masalah proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri. Hasilnya, saksi ahli menyatakan bahwa proyek tersebut tidak memerlukan izin Minerba, lantaran bukan merupakan proyek tambang.

Berdasarkan keterangan saksi ahli itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara menegaskan bahwa proyek normalisasi sungai tersebut sudah legal. Namun saat ini, pihaknya mengaku masih akan terus mendalaminya. Terutama jika ditemukan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Keterangan saksi ahli sudah. Hasilnya memang benar proyek tersebut legal. Jadi tidak perlu mengurus izin Minerba, soalnya memang dinyatakan bukan proyek tambang. Untuk indikasi Tipikor masih kita bicarakan lebih lanjut, sebab barang bukti pada waktu itu masih sedikit. Jadi kita masih dalami terus,” ujarnya, Rabu (19/07).

Sebelumnya sempat diberitakan, pada bulan puasa lalu proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri telah dirazia oleh Tim Anti Bandit Polres Kediri Kota. Dari TKP, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 5 juta lebih yang merupakan hasil penjualan tanah galian sungai, 17 truk pengangkut, dan 17 sopir. Tak hanya itu, 2 perangkat desa juga diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.(udn)

Keterangan gambar : Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara.(foto:fasihhuddin kholili)

Related posts

Leave a Comment