Polres dan BPN Teken MoU, Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

ADAKITANEWS, Madiun – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun melakukan MoU dengan Polres Madiun untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Gedung Bhayangkara Polres Madiun oleh Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya dan Kepala BPN Kabupaten Madiun, Dwi Budi Martono, Rabu (13/09). Satgas tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU serupa antara Kapolda Jatim dengan BPN Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya dalam sambutannya menyampaikan jika masih banyak permasalahan yang berhubungan dengan tanah, yang saat ini menjadi permasalahan nasional. Seperti penyerobotan tanah, suap – menyuap, penggunaan lahan hijau untuk area pabrik, pemalsuan dokumen, penggeseran batas tanah, dan lain sebagainya.

Di Kabupaten Madiun sendiri, Kapolres menyatakan sudah mengetahui potensi permasalahannya.
Utamanya sengketa antara PT KAI dengan masyarakat di Desa Kaibon hingga Desa Mlilir, serta potensi lainnya seperti proses pembebasan lahan guna proyek nasional. “Dengan hadirnya Satgas Anti Mafia Tanah ini, diharapkan nantinya dapat bersinergi dengan lembaga lain sehingga mampu menyelesaikan setiap permasalahan tanah tepat waktu,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan jika Satgas Anti Mafia Tanah akan memetakan dan mengidentifikasi permasalahan yang ada di Kabupaten Madiun. “Nantinya akan diambil skala prioritas untuk penanganannya, serta dipilah mana yang mengandung unsur pidana atau hanya administrasi pelanggarannya,” terangnya.

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Madiun, Dwi Budi Martono menyampaikan jika permasalahan sertifikat di Kabupaten Madiun masih menjadi PR yang wajib diselesaikan. Budi menyampaikan jika Kabupaten Madiun memiliki luas 101.000 hektare. Namun sekitar 60.000 hektare diantaranya merupakan hutan, yang mengenai batas batasannya masih banyak masalah. Yakni diakibatkan banyak batas yang hilang serta masih menggunakan peta zaman Belanda, sehingga dimungkinkan akan menjadi sasaran mafia tanah.

Dari jumlah tersebut, sisanya adalah sekitar 40.000 hektare atau setara dengan 420.000 bidang NOP. Dan yang jadi permasalahan, lanjut Budi, adalah data baru di BPN, yang hanya sejumlah 237.717 bidang tanah bersertifikat, atau sekitar 50 persennya saja. “Padahal sertifikat merupakan simbol kedaulatan dan kemerdekaan rakyat atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Budi.

Dwi Budi Martono menegaskan jika mafia tanah paling bahaya adalah mafia yang bermain pada tanah yang tidak bersertifikat. Apalagi rata – rata masih tercatat secara adat atau buku C yang tentunya pengadministrasiannya, penyimpanan, serta updating datanya masih atau belum standar.

“Kami selalu menyampaikan jika mafia tanah pada bidang tanah yang belum bersertifikat adalah yang sangat berbahaya, karena sangat rentan diubah datanya untuk kepentingan tertentu, dan itu terjadi di 50 persen tanah di Kota Madiun masih buku C,” terang Budi.(bud)

Keterangan gambar : Penandatanganan MoU Satgas Anti Mafia Tanah oleh Kapolres Madiun dan Kepala BPN Kabupaten Madiun.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment