ADAKITANEWS, Kediri – Tempat karaoke Inul Vizta di Kediri digerebek tim dari Polda Jatim pada Jumat (14/07) lalu, dipastikan melanggar undang-undang perdagangan dan pornografi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mengera mengatakan, penggrebekan tempat karaoke ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. “Tentu kita lakukan penggerebekan dari hasil laporan masyarakat,” katanya saat dihubungi Tim Adakitanews.com melalui telepon, Senin (17/07).
Hasilnya, lanjut Kombespol Frans Barung Mangera, didapati ada minuman keras (miras) di tempat karaoke Inul Vizta, serta beberapa aktivitas yang tidak pantas. “Kita juga kenakan undang-undang pornografi, karena disitu ada penari-penari yang tidak pantas. Saya tidak mengatakan striptis, tapi ya tidak elok lah,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tempat hiburan karaoke keluarga, Inul Vizta yang berada di lantai 5 Kediri Mall digerebek anggota Ditreskrim Polda Jatim pada Jumat (14/07) sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi, petugas mengamankan 2 orang pengunjung beserta 4 wanita yang diduga sebagai penari telanjang.(blt2)
Keterangan gambar: Pintu masuk Inul Vizta yang disegel petugas.