ADAKITANEWS, Blitar – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mencairkan atau membayarkan gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri yang masih aktif mulai hari ini, Senin (03/07). Dengan demikian, Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan gaji ke-13.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti saat dikonfirmasi terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara tersebut. “Iya benar, hari ini sudah mulai pencairannya. Insyaallah hari ini juga PNS sudah bisa menerimanya,” kata Khusna saat dihubungi melalui telepon, Senin (03/07) siang.
Menurut Khusna, untuk bulan Juli ini PNS mendapat gaji dobel, karena juga bertepatan dengan gaji bulanan. Namun untuk besarnya gaji tidak sama, dan lebih besar gaji bulanan daripada gaji K-13. “Ya besar yang bulanan, karena gaji bulanan ada yang tidak harus dipotong pajak,” paparnya.
Sementara untuk proses pencairannya sendiri, lanjut Khusna, dari SKPD mengajukan ke BPKAD, kemudian pihaknya langsung mentransfer ke rekening masing-masing PNS. “Proses pengajuannya sudah beres, tinggal kita cairkan melalui rekening masing-masing,” terangnya.
Diketahui, untuk gaji K-14 sudah dicairkan sebelum hari raya, karena sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR).(blt2)
Keterangan gambar: Khusna Lindarti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar.(ist)